SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Agustus 2022)–Tim Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Samawa (UNSA) Kelompok V dan VI Desa Boal dan Lamenta Kecamatan Empang Tahun 2022, memberikan perhatian serius pada pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
Hal tersebut dibuktikan dengan difasilitasinya para UMKM di dua desa tersebut untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Halal. Upaya ini juga bagian dari program desa wirausaha.
Penanggungjawab Program Desa Wirausaha, Eva Marwati menyebutkan ada 30 UMKM di Desa Boal dan Desa Lamenta, yang dibantu pengurusan pendaftaran NIB oleh Tim KKL UNSA. Pendaftaran NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Sementara untuk sertifikat halal, juga menjadi bagian terpenting dari pelaku UMKM. Sertifikat tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Pada pelaksanaan Pendaftaran NIB dan pendaftaran Halal, Tim KKL UNSA Kelompok V dan VI bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Indag) Kabupaten Sumbawa, serta relawan Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro).
Kadiskop UKM Indag Sumbawa melalui Kabid Perindustrian, Andi Kusmayadi, S.Pi, M.Si sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Universitas Samawa melalui program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) terutama yang ditempatkan di Desa Lamenta dan Boal.
Keberadaan Tim KKL tersebut dinilai telah mampu menjawab persoalan para pelaku UMKM, sebab pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal sangat penting. “NIB menjadi prasyarat memperoleh legalitas termasuk sertifikat halal, PIRT dan lain-lain,” imbuhnya.
Menurut Kabid yang telah melahirkan beberapa inovasi ini menyatakan, halal bukan untuk umat muslim melainkan seluruh manusia di dunia. Kabupaten Sumbawa saat ini memiliki inovasi Halal dan Baik sebagai wujud dari realisasi program pemerintahan Mo-Novi. Yakni mewujudkan produk UMKM yang bersertifikat halal. Kabupaten Sumbawa juga telah memiliki Halal Center untuk memudahkan para pelaku UMKM mendaftarkan sertifikat halalnya.
“Ke depan kami berharap seluruh produk UMKM di Kabupaten Sumbawa bersertifikat halal sebagai bagian dari membangun ekosistem industri halal di Indonesia yang kita ketahui bahwa kita masih berada di urutan ketiga dari negara lain di ASEAN dalam hal industri halal,” ujarnya.
Abdullah—pelaku UMKM di Desa Lamenta, mengakui keberadaan program KKL UNSA ini sangat terbantu terutama menfasilitasi mereka mendapatan NIB dan Sertifikasi Halal.
“Dengan adanya pendaftaran NIB ini, usaha kami sudah memiliki legalitas bahkan berikutnya kami akan mengurus sertifikat halal dan PIRT,” kata pengusaha Rengginang Lamenta yang cukup terkenal ini.
Dedi Muhsini–Relawan Garda Transfumi Kabupaten Sumbawa, mengaku pengisian data NIB UMKM secara formal oleh puluhan UMKM secara langsung ini adalah yang pertama. Karenanya Ia menyampaikan terima kasih kepada Tim KKL UNSA yang telah mengundangnya selaku relawan Garda Transfumi.
“Kami berharap kepada tim KKL UNSA agar dapat mendaftarkan kembali pelaku UMKM yang lain dan membantu masyarakat yang kesulitan mengoperasikan teknologi,” pintanya. (SR)






