Ternyata !! Sumbawa Belum Punya Situs Cagar Budaya

oleh -419 Dilihat
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Sumbawa, Sutan Syahril, S.Sos

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Juli 2022)–Ternyata Kabupaten Sumbawa belum memiliki situs cagar budaya. Meski banyak peninggalan sejarah yang disebut-sebut sebagai cagar budaya. Pasalnya, selama ini belum ada yang dianggap cagar budaya tersebut yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai cagar budaya.

Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Sumbawa, Sutan Syahril S.Sos yang dikonfirmasi samawarea.com, Jumat (8/7), mengakuinya. Dikatakannya, selama ini banyak yang mengira Sumbawa sudah memiliki cagar budaya, misalnya Istana Dalam Loka, Bala Puti, Bala Datu Ranga, Makam Puti Geti, Makam Sampar, Ai Awak dan lainnya.

Padahal itu masih Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Untuk menjadikannya sebagai cagar budaya lanjut Sutan, sudah ada Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan  Cagar Budaya.

Baca Juga  Malam Tasyakuran HUT RI, Bupati Sampaikan Tahapan Pembangunan

Implementasi dari peraturan pemerintah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa wajib menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya yang dihasilkan dari proses sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Sertifikasi.

Untuk hal ini Pemda Sumbawa akan mengirim personil sekitar 5—7 orang untuk mengikuti uji sertifikasi yang rencananya dilaksanakan minggu terakhir Agustus 2022. Ketika lulus dan mengantongi sertifikat sebagai tim ahli cagar budaya, mereka akan turun ke lapangan melakukan kajian terhadap sejumlah ODCB.

“Tim ahli ini nantinya terdiri dari beberapa unsur di antaranya budayawan, sejarawan arkeolog, orang tekhnik dan lainnya. Tim ini melakukan kajian terhadap sejumlah ODCB yang anggarannya telah disiapkan pemerintah daerah,” sebutnya.

Baca Juga  7 Kasus Baru Positif Covid di NTB Muncul di Lobar dan Lotara

Dalam melakukan kajian ODCB, tim dibagi dua yaitu tim pendataan dan observasi, serta tim ahli cagar budaya. Hasil dari kajian tim ini, sambung Sutan, akan diusulkan ke Kemendikbud untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. ODCB yang dijadikan sasaran kajian pada tahun 2022 ini, menurut Sutan, diawali dari yang terdekat.

Seperti Istana Dalam Loka, Bala Puti, Bala Datu Ranga, Makam Puti Geti, Makam Sampar, Ai Awak dan Gedung Controler (eks Gedung DPRD Sumbawa). “Banyak sekali ODCB di Kabupaten Sumbawa. Disebut ODCB karena telah berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah,” pungkasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *