Oleh: Ahmad Arifin (Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa)
Pendahuluan
Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda atau lebih dikenal dengan istilah perkawinan usia dini mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri.
Perkawinan usia dini semakin marak terjadi di kalangan masyarakat NTB, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, sehingga hal ini menjadi keperihatinan kita bersama. Berangkat dari keprihatinan inilah kemudian semua kalangan terus berupaya dan bersinergi untuk mengatasi dan meminimalisir peningkatan kasus perkawinan anak usia dini.
Indonesia sendiri menurut data BPS tahun 2022 berada di urutan ke 8 dunia sebagai Negara dengan angka pernikahan usia dini tertinggi serta menduduki peringkat ke 2 di ASEAN. Di NTB sendiri angka ini cukup tinggi. Berdasarkan Data Perkawinan Usia Anak Dinas P3AP2KB Provinsi NTB (April 2022) menyebutkan, bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejak Januari 2019 s.d April 2022 terdapat sedikitnya 2.530 kasus perkawinan anak usia dini yang terjadi di berbagai daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Data lain bersumber dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB, dimana jumlah pengurusan dispensasi nikah bawah umur selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, tahun 2019 misalnya terdapat 370 kasus, tahun 2020 sebanyak 875 kasus, tahun 2021 sebanyak 1132 kasus dan per-april tahun 2022 teradapat 153 kasus. Artinya, Tahun 2019 s.d tahun 2021 saja terdapat peningkatan kasus perkawinan usia dini hampir mencapai 300 persen.
Salah satu terobosan sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD Provinsi NTB adalah dengan membuat regulasi berupa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pasa 29 januari 2021 lalu. Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam lawatannya ke Lombok Utara pada kamis, 15 April 2021. (dikutip dari Gatra.com)
Salah satu contoh kasus yang terjadi beberapa tahun lalu, dikutip dari laman Inside Lombok Selasa (15/9/2020), pernikahan dua anak remaja usia SMP di Lombok Tengah yang viral di media sosial. Pengantin pria bernama Suhaimi berusia 16 tahun asal Dusun Montong Indah Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, sedangkan pengantin wanita bernama Nur Herawati yang saat itu berusia 14 tahun.
Suhaimi menuturkan, pernikahan yang terjadi pada hari Sabtu (12/9/2020) lalu itu berawal saat dirinya mengajak Nur Herawati pergi jalan-jalan ke parit Abangan Waterboom yang ada di Desa Pengenjek. Kemudian, dia mengajak Nur Herawati ke Desa Pringgarata lalu kemudian mengantarnya pulang ke rumahnya yang berada di Desa Bonjeruk menjelang magrib sekitar jam 6 sore, namun ayah Nur tidak terima. Karena ayah Nur Herawati tidak terima anaknya pulang sore, akhirnya Suhaimi membawanya ke rumahnya. Namun, saat itu Nur Herawati meminta diantar ke Desa Tanak Beak, karena di sana ada keluarga ibunya. Setelah diantar, tahu-tahu jam 9 malam datang bapaknya membawa anaknya ke rumah Pak RT dan mengancam bahwa mereka berdua harus kawin.
Pengertian perkawinan Usia Anak
Perkawinan usia anak adalah perkawinan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara (Erulkar, 2013; Bomantama, 2018; Fadlyana & Larasaty, 2009).
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini telah mengakomodir prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.
Faktor Penyebab Perkawinan Usia Anak
Menurut pengalaman penulis selaku praktisi pernikahan, bahwa, tingginya angka perkawinan usia anak di Nusa Tenggara Barat khususnya Kab. Sumbawa, disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1) Pergaulan Bebas dan Hamil Sebelum Menikah.
Dalam banyak kasus, pernikahan anak usia dini dimohonkan dispensasinya oleh orang tua karena anak terlanjur hamil tanpa ikatan pernikahan yang sah sebelumnya. Kasus permohonan dispensasi terbanyak tahun 2021 terjadi di Lombok Tengah sebanyak 307 permohonan, disusul oleh Kabupaten Bima dan Kota Bima 249 permohonan, Kabupaten Sumbawa 163 permohonan, Kabupaten Dompu 146 permohonan, Kabupaten Lombok Timur 140 permohonan, Kabupaten Lombok Barat dan KLU 88 permohonan, KSB 27 permohonan dan terakhir Kota Mataram sebanyak 12 permohonan.
2) Kemiskinan dan Masalah Ekonomi.
Masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah, sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.
3) Sosial budaya atau adat istiadat.
Adanya tradisi yang diyakini masyarakat tertentu semakin menambah persentase pernikahan dini di Indonesia, misalnya seorang remaja laki-laki yang pulang malam bersama dengan perempuan yang masih gadis, maka akan dinikahkan, walaupun mereka berdua masih dibawah usia 18 tahun, seperti yang terjadi di Pulau Lombok.
4) Kurangnya pengetahuan tentang resiko kesehatan yang terjadi akibat perkawinan muda, seperti tingginya angka kematian ibu sehabis melahirkan, bayi prematur dan risiko terkena HIV/AIDS. Ketidaktahuan atas resiko ini yang menyebabkan praktik perkawinan anak masih terus terjadi, sehingga seringkali remaja terperangkap pada kehamilan yang tidak diinginkan dan terpaksa diakhiri dengan pernikahan.
Dampak Perkawinan Usia Anak
Setidaknya, ada 5 dampak perkawinan usia anak yang paling tampak dan mudah diukur, yaitu :
1) Rendahnya kualitas pendidikan
Pernikahan dini sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anaknya, sebagian besar perkawinan anak menyebabkan anak putus sekolah (drop out), sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 Tahun.
2) Rendahnya Mutu Kesehatan dan tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak
Pasangan menikah usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan. Tingginya AKI (angka kematian ibu) setelah melahirkan disebabkan karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Selain kesehatan ibu, angka kematian bayi bagi ibu remaja juga lebih tinggi dan 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur.
3) Kerentanan Ekonomi dan Kemiskinan
Seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya, mendapatkan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak. Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah 3 variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tingginya perkawinan anak akan berpengaruh terhadap rendahnya IPM.
4) Tingginya angka stunting
Salah satu penyumbang tingginya angka stunting adalah perkawinan usia anak, sebab kehamilan tidak direncanakan, tidak diinginkan apalagi mau dijaga dan dirawat dengan baik. Disisi lain, Kemungkinan anak-anak tersebut mengalami hambatan pertumbuhan (stunting) selama 2 tahun juga meningkat sebanyak 30%-40%.
6) Tingginya kasus perceraian pada pasangan muda
Seringnya terjadi perceraian pada pasangan muda, karena tingkat emosi pada remaja yang melakukan pernikahan dini belum matang, sehingga tidak menemukan kecocokan dalam kehidupan berkeluarga.
Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak diantaranya :
Rekomendasi untuk meminimalisir angka pernikahan usia ini di NTB
Penulis memandang, perlunya pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut;
- Mensosialisasikan Perda No.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada seluruh perangkat Desa dan jajarannya serta institusi pendidikan dan sektor lainnya.
- Pemerintah Provinsi NTB bekerjasama dengan pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota, untuk memastikan pelaksanaan Perda tersebut melalui proses monitoring dan evaluasi secara berkala.
- Pemerintah Provinsi NTB menginstruksikan kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk mengadakan MOU dengan Pengadilan Agama setempat terkait penerbitan dispensasi nikah.
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diharap untuk terus menerus melakukan proses edukasi kepada masyarakat, melalui penyuluhan-penyuluhan dengan melibatkan stackholder yang terkait (tokoh adat, tokoh agama, dan civitas kampus) akan pentingnya upaya menekan pernikahan usia dini.
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama aparat keamanan, agar terus berkomitmen memberlakukan sangsi sesuai Perda bagi pelaku pernikahan usia dini.
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara aktif mendorong Pemda Kabupaten/Kota untuk menggagas terbentuknya LPAD dan KPAD serta Forum Anak di setiap Desa sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
- Pemerintah Daerah di setiap Kabupaten/Kota secara aktif mendorong Kepala Desa dan perangkatnya untuk melakukan pendataan terhadap kasus pernikahan dini di Desanya masing-masing.
Penutup
Perkawinan membutuhkan kedewasaan dan kematangan yang bukan hanya bersifat biologis, melainkan juga psikologis, sosial, mental dan spiritual. Disamping itu, perkawinan usia dini juga membawa dampak negatif bagi remaja dalam berbagai aspek.
Perkawinan usia dini sangat erat kaitannya dengan tradisi yang berlaku di masyarakat, karenanya diperlukan sinergi yang baik antara Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan pihak-pihak terkait dalam menekan dan meminimalisir angka pernikahan usia dini.
Terakhir, perlu ada upaya pendidikan ajaran agama yang lebih humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan. Mari mengimplementasikan ajaran agama yg lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan relevan dengan konteks kekinian.
Mudah-mudahan, upaya untuk menekan peningkatan kasus perkawinan usia dini di wilayah NTB dapat terlaksana, Sehingga fungsi keluarga dapat berjalan dengan baik dan tujuan mulia pernikahan dapat terwujud dengan izin Allah. Aamiiin Allahumma aamiin. (*)






