Ganti Rugi Lahan Smelter Diterima Orang Lain, Pemilik Lahan Lapor Mabes Polri

oleh -566 Dilihat
Sobaruddin SH, Pengacara

SUMBAWA BESAR (25 Mei 2022)–Alimun—pemilik lahan yang terdampak pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) akan melaporkan persoalannya secara pidana ke Mabes Polri. Sebab pembayaran ganti rugi atas lahan 1,2 hektar miliknya yang berlokasi di Otak Kris, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini, diberikan kepada orang lain oleh pihak perusahaan.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,” tegas Sobaruddin SH, kuasa hukum Alimun, belum lama ini.

Langkah hukum tersebut diambil, ungkap Obe—sapaan akrabnya, karena upaya kekeluargaan belum menemui solusi. Apalagi Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Pembangunan Smelter yang diketuai H. Endang Ariyanto S.Sos., MM, yang seharusnya bertindak sebagai mediator, justru terkesan menjadi tim advokasi perusahaan.

Obe mengaku sudah mengirim somasi kepada pihak perusahaan dan tim pembebasan lahan smelter. Somasi ini direspon dengan kedatangan Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Pembangunan Smelter, H. Endang Ariyanto. Dalam pertemuan itu, Ketua Tim berjanji akan membantu menyelesaikan masalah itu.

Obe mengaku sangat percaya dengan tim tersebut karena sebelumnya pernah menuntaskan masalah yang sama milik warga yang kebetulan dia sebagai pengacaranya. Kedatangan ketua tim menemuinya saat itu, untuk meminta data-data terkait dengan kepemilikan lahan milik Alimun pemegang sertifikat No. 181 Tahun 1987.

“Ternyata kedatangan tim fasilitator kali ini hanya untuk mengambil data dari kami guna melemahkan kami dalam menjawab somasi yang telah kami layangkan. Kami menduga tim fasilitator ini bertindak sebagai tim advokasi perusahaan, bukan bertindak sebagai tim fasilitator,” sesalnya.

Ini terungkap ungkap Obe, ketika dia menerima jawaban somasi dari Tim Fasilitasi via online. Dalam jawabannya, tim fasilitator menyebutkan bahwa di atas tanah Alimun sudah terbit tiga sertifikat lain. Yakni milik Nurdin, Miskam dan Luhiman.

Menurut Obe, hal ini bertentangan dengan pernyataan pihak BPN KSB bahwa lahan bersertifikat 181 yang terletak di Blok Otak Keris itu masih atas nama Ahmad Taat (pemilik asal). Ahmad Taat menjual lahan itu kepada Alimun. “BPN adalah institusi resmi yang menerbitkan sertifikat, sudah pasti apa yang dikatakan BPN adalah kebenaran,” ujar Obe.

Jawaban lain dari somasi itu, tim fasilitasi menyatakan Ahmad Taat bukan masyarakat yang ikut program transmigrasi pada 1984 lalu. Padahal, Obe mengaku sudah memegang data dari dinas terkait terkait program transmigrasi tahun itu, nama Ahmad Taat tercantum di dalamnya sebagai salah satu warga yang mengikuti program transmigrasi di Maluk. Selain itu, Obe juga memegang data mengenai luas lahan transmigrasi. Data ini bersesuaian dengan data pemetaan lahan transmigrasi dimaksud.

“Lebih anehnya lagi, Tim Fasilitator membantah kalau Ahmad Taat sebagai peserta transmigrasi. Tapi mengakui kalau Ahmad Taat memiliki lahan di kawasan Maluk yang sudah dijual ke Ahmad Sadun. Benar-benar ambigu,” tukas Obe.

Untuk diketahui, Ahmad Taat memiliki dua obyek tanah di Maluk. Yaitu lahan bersertifikat 181 dan 189. Setelah dicermati, ternyata Tim Fasilitasi memberikan jawaban somasi untuk obyek sertifikat 189 yang bukan milik kliennya. Padahal yang sebenarnya lahan yang dimiliki kliennya bersertifikat nomor 181 yang lokasinya berbeda dengan obyek sertifikat 189.

“Tanah Ahmad Taat yang dijual kepada klien kami ini yang nomor 181 bukan 189. Jadi obyek yang dimaksud dalam jawaban somasi itu tidak tepat, dan merupakan obyek yang berbeda,” ujarnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda KSB. Disarankan, persoalan itu diselesaikan secara hukum. Atas saran tersebut, Obe bersama timnya tengah menyusun langkah termasuk melaporkan secara resmi ke Mabes Polri.

Obe juga mengaku telah turun ke lapangan untuk mengecek lahan milik kliennya. Ternyata lahan itu sudah berubah bentuk dan sulit dikenali karena telah dipermak menggunakan alat berat bagi lokasi pembangunan smelter. Ini merupakan upaya pihak tertentu untuk mengaburkan bukti pemilikan atas lahan kliennya.

Selain mempersoalkan ganti rugi lahan yang belum diterima kliennya, Obe mempertanyakan besarnya ganti rugi lahan untuk smelter. Dia menduga pembayaran lahan tidak sesuai dengan penilaian tim apraisal. Pembayaran itu berdasarkan SK Bupati KSB, yakni Rp 5,5 juta per are.

“Pembebasan lahan ini menjadi tanggungjawab perusahaan karena murni bisnis. Tapi anehnya mengapa pembebasan lahan itu menggunakan SK Bupati KSB,” katanya dalam dana tanya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *