Setelah Kasus Hoax Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Bakal Terjerat Kasus Penipuan

oleh -534 Dilihat
Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo

MATARAM–Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Sebab kasus yang menjeratnya lebih dari satu. Sebelumnya Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB karena menyebarkan video hoak tentang dana PEN bantuan 3 ekor sapi dengan dana Rp 100 juta.

Atas perbuatannya Ketua KSU Rinjani ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda dan dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belum selesai persoalan ini, Sri Sudarjo harus menghadapi tuntutan lainnya.

“Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si, belum lama ini.

Untuk saat ini pihaknya masih focus menangani kasus hoax dana PEN, mengingat dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step,” ujar Artanto.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota KSU Rinjani memutuskan untuk melaporkan ketua dan pengurus KSU Rinjani karena merasa bosan menunggu realisasi janji koperasi tersebut. Didampingi pengacara Mulyawan, SH dan Burhanuddin, SH, tiga orang anggota KSU Rinjani asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendatangi Polda NTB. Mereka secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani. Mereka merasa ditipu karena diiming-imingi pinjaman Rp 100 juta melalui program pemerintah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Klien kami didatangi oleh seseorang asal Kecamatan Utan. Orang ini yang ditunjuk menjadi koordinator KSU Rinjani di tempat klien kami. Kemudian orang ini mengiming-imingi klien kami dengan program PEN 2021 berupa pinjaman Rp 100 juta tanpa jaminan atau tanpa agunan,” katanya.

Pinjaman ini untuk membeli sapi 3 ekor dan membuat kandang dan pakan. Bosan dijanji-janji, hingga habis Desember 2021, anggota koperasi ini merasa ditipu. Akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Menurutnya, kasus ini murni antara KSU Rinjani dan anggotanya. KSU Rinjani yang menjanjikan sesuatu dengan memungut sejumlah uang. Sementara yang mereka janjikan itu tidak ada alias bodong

“Tidak ada hubungannya dengan lembaga pemerintah. Hanya saja mereka membawa-bawa nama pemerintah seolah-olah pemerintah provinsi dan Gubernur NTB yang menghalangi program ini,” ungkap Mulyawan.

Padahal sudah jelas Gubernur NTB dan Kepala OPD terkait sudah menegaskan bahwa tidak ada program dimaksud. Bukan hanya Pempro, bank pemerintah seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI juga menegaskan tidak ada program Dana PEN 2021 berupa pinjaman 100 juta tanpa bunga seperti yang dikatakan KSU Rinjani.

Bahkan dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki menegaskan tidak ada program yang dimaksud. “Jadi jelas mereka ini telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan,” kata pengacara muda ini. (SR)

 

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *