Tanah Kliennya Diklaim Kades Labu Jambu, Ridwan SH: Jangan Coba-coba !

oleh -908 Dilihat

SUMBAWA—Tidak hanya perwakilan warga Labuan Jambu Kecamatan Tarano yang mempersoalkan masalah pengadaan tanah desa oleh pemerintah desa setempat hingga melaporkannya ke aparat penegak hukum, namun juga pemilik lahan tersebut.

Adalah Nurmah dan Nurwahidah Binti Mahmud. Pemilik lahan yang tanahnya diklaim Kades sebagai aset desa untuk mendukung pengembangan pariwisata terintegrasi Desa Labuan Jambu ini, telah menunjuk pengacara kondang, Ridwan SH untuk mendampinginya.

Untuk diketahui, sebagian lahan atau seluas 1 hektar lebih diakui sebagai aset desa oleh Kades Musykil Hartsah S.Pd. Klaim ini berdasarkan proses pengadaan tanah desa melalui anggaran APBDes Perubahan Desa Labuan Jambu Tahun 2019 sebesar Rp 168 juta. Tanah tersebut dibeli kepada Amrin—kakak kandung Nurmah dan Nurwahidah.

Ridwan SH selaku Kuasa Hukum Nurmah dan Nurwahidah kepada samawarea, Selasa (8/3), menuturkan kliennya menguasai tanah dengan mengantongi sertifikat hak milik atas nama Pairai. Kemudian tanah itu diklaim oleh Kades Labu Jambu yang katanya telah dibeli. Tanah itu diakui Kades dibeli justru dari orang yang tidak menguasai obyek dan tidak mengantongi surat-surat. Penjual itu juga menurut pengakuan kades, berada di Palu dan tidak tinggal di Labu Jambu.

“Entah dengan cara bagaimana, prosesnya seperti apa, dan apa aturannya yang dipakai, tiba-tiba pihak desa mengatakan telah membeli tanah itu. Sebab sampai dengan saat ini klien saya belum pernah menandatangani surat dan belum pernah menerima uang ganti rugi atas tanah tersebut,” kata pengacara yang telah banyak memenangkan kasus-kasus di peradilan ini.

Sebagian tanah itu juga lanjut Ridwan, telah dibebaskan untuk jaringan sutet PLN. Dan pembebasan tanah itu melalui kliennya, Nurmah dan Nurwahidah. Karenanya Ridwan mempertanyakan sejak kapan tanah tersebut menjadi aset desa.

Untuk itu ia mengingat siapapun kecuali kliennya yang masuk dan menguasai lahan tersebut meskipun sejengkal, akan dipersoalkannya secara hukum. “Selangkah pun berani masuk di tanah itu, kami mengambil langkah hukum. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya.

Kades Labuan Jambu, Musykil Hartsah, S.Pd yang dikonfirmasi, menyatakan bahwa pengadaan tanah seluas 1 hektar lebih tersebut dilakukan menggunakan anggaran APBDes Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp 168 juta. Tanah itu dibeli kepada Amrin—kakak kandung Nurmah dan Nurwahidah sebesar Rp 150 juta. Plus pajak, totalnya mencapai Rp 168 juta.

Jika dibandingkan dengan tanah di dekatnya, harga Rp 150 juta itu sangat murah, karena lokasinya strategis dan berada di pinggir jalan. Untuk membeli tanah ini digelar rapat menghadirkan BPD sehingga disetujui untuk dilakukan pembayaran tanah itu.

Karena Amrin berada di Palu dan tidak bisa datang karena tugas, Kades mengaku mengutus Wakil Ketua BPD, Ir Suaide dan Lukman Hikmat ke Palu. Di sanalah dilakukan transaksi dibuktikan dengan berita acara, kwitansi jual beli dan SPPT.

Sebelum dibayar lanjut Kades, pihaknya memanggil para pihak yang berkaitan dengan tanah dimaksud. Yaitu Nurma dan Nurwahidah ke kantor desa. Sebab kedua wanita itu ada di Labuan Jambu, sementara Amrin bertugas di Palu sebagai pegawai Kementerian Perhubungan. Ini dilakukan desa karena tanah itu berawal dari milik Pairai yang kemudian diberikan kepada H. Mahmud yang merupakan orang tua dari Amrin, Nurmah dan Nurwahidah.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mana yang menjadi bagian Amrin, Nurma dan Nurwahidah. Keduanya menyebutkan bagian-bagian mereka termasuk bagian hak dari Amrin. Hak dari Amrin inilah yang dibayar oleh desa. Artinya secara mekanisme pembelian tanah, menurut Kades Musykil, itu sudah sesuai.

Demikian dengan fisik tanah juga ada, meski dalam perjalanannya tanah yang telah dibeli dari Amrin ini dipersoalkan oleh Nurma, sehingga proyek besar dari Kementerian PUPR untuk pengembangan pariwisata Labuan Jambu senilai miliaran rupiah, gagal, dan dialihkan ke Desa Labuan Aji Kecamatan Badas. “Kita sudah ketinggalan satu momentum karena proyek ini batal akibat adanya persoalan tanah ini,” imbuhnya.

Mengenai pembelian tanah yang tidak melibatkan appraisal, diakui Kades Musykil. Untuk membayar appraisal harus menggunakan dana APBDes dan besarnya mencapai Rp 50 juta. Atas pertimbangan inilah, pihaknya tidak menggunakan appraisal, untuk berhemat.

“Intinya kami melakukan pembayaran tanah atas dasar musyarawah di tingkat desa. APBDes juga sudah dievaluasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dan tidak ada persoalan. Kalaupun nanti secara hukum yang dilakukannya salah, kami siap melaksanakan keputusan hukum termasuk mengembalikan uang pengadaan tanah itu,” tandasnya.

Tentunya sambung Musykil, pihaknya juga akan menuntut Amrin bertanggung jawab karena yang tanah dijual tersebut ternyata fiktif. “Kita tunggu bagaimana nanti hasil putusan hukum. Intinya kita taat asas dan taat hukum. apapun putusan hukum kita ikuti dan laksanakan,” pungkasnya. (SR)

 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *