MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram meringkus bandar dan penjual togel di wilayah Karang Kelebut, Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya berinisial D (38) bandar dan K (41) seorang wanita yang juga warga setempat.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin (7/3), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan K saat menjual togel.
Kepada polisi, K mengaku hasil penjualannya disetor kepada D. Dari menjual togel ini, keduanya mengaku mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 50 ribu per hari. Selain mengamankan uang tunai dan buku bank, polisi menyita alat tulis dan rekapan angka, kalkulator, dan HP. Keduanay dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara. (SR)






