SUMBAWA BARAT–Tidak hanya tanah di Sekongkang, ternyata banyak juga tanah milik Ahli Waris Almarhum Selamet Riyadi Kuantanaya alias Toe di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Ada beberapa obyek dengan luas berkisar 1-5 hektar. Salah satu obyek yang masih bermasalah ini seluas 10.750 M2 atau sekitar 1 hektar lebih yang berlokasi di Desa Mantun. Sebab lahan tersebut telah dikuasai oleh sekitar 17 kepala keluarga. Padahal lahan tersebut telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Usut punya usut, ternyata 17 kepala keluarga tersebut membeli tanah milik ahli waris almarhum dari dua orang yang tidak memiliki kaitan apapun dengan tanah dimaksud. Anehnya, transaksi jual beli ini terjadi dan ironisnya juga 17 kepala keluarga ini telah mengantongi sertifikat hak milik. Artinya, muncul sertifikat di atas sertifikat.
Hal ini terungkap ketika Nyonya Lusy selaku perwakilan dari ahli waris menelusuri kebenarannya pasca meninggalnya Toe. Untuk mencari solusi, Kades Mantun Sahril S.Sos, menfasilitasi pertemuan antara warganya yang menempati lahan itu dengan Nyonya Lusy. Dari pertemuan ini terungkap bahwa proses penerbitan 17 sertifikat itu diduga menyalahi ketentuan dan disinyalir ada rekayasa dokumen.
Selain itu warga menyadari telah membeli dari orang yang salah atau bukan pemilik asal tanah tersebut. Warga pun bersepakat dan bersedia membayar lahan yang terlanjur ditempati ini kepada ahli waris almarhum Toe. Solusi ini sebagai upaya untuk menghindari adanya proses hukum di kemudian hari.
Nyonya Lusy yang dihubungi samawarea.com, Senin (21/3/2022) mengakui hasil pertemuan tersebut. Mengingat warga sudah terlanjur menempati lahan itu, Ia pun bersedia untuk melakukan transaksi.
“Saya sebenarnya ingin mengambil lahan itu kembali dan meminta warga yang menempatinya angkat kaki. Tapi saya ini manusia yang punya hati nurani. Mereka sudah lama tinggal di situ, sudah beranak pinak dan punya kenangan. Saya tidak mau egois,” kata Nyonya Lusi.
Lahan miliknya ini ungkap Nyonya Lusy, harganya saat ini sudah sangat mahal mengingat letaknya di dalam Kota Maluk yang merupakan Kota Industri di Kabupaten Sumbawa Barat. Harganya berkisar antara 10 juta–15 juta per are. Atas dasar hati nurani, tentunya dia tidak ingin memberatkan warga yang menempati lahan tersebut untuk membayarnya sesuai harga pasaran, melainkan harga kekeluargaan. “Saya minta mereka membayar hanya 4 juta per are. Harga yang sangat murah dan manusiawi, mereka pun setuju,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Nyonya Lusy dibuat kecewa karena mereka tidak komit. Ini setelah digelar pertemuan kembali dengan warga di Kantor Desa Mantun yang difasilitasi Kades setempat, Senin (21/3/2022). Belasan warga yang mendiami lahan itu menolak untuk membayar. Mereka meminta bertemu dengan pihak BPN untuk meminta kejelasan bagaimana proses penerbitan dan keabsahan 17 sertifikat yang mereka kantongi.
Terhadap sikap warga ini, Nyonya Lusy berubah pikiran. Ahli waris Toe ini menyatakan tidak lagi menjual tanah tersebut. Solusi sebelumnya yang telah disepakati dengan warga, dibatalkan, termasuk harga tanah Rp 4 juta per are.
“Kami sudah berbaik hati, tapi mereka tidak menyadari bahkan melakukan perlawanan secara terang-terangan. Kami siap melakukan langkah apapun untuk mendapatkan kembali hak kami, termasuk langkah hukum. Jika secara hukum tanah itu kembali ke kami, silakan 17 kepala keluarga itu angkat kaki. Tanah itu tetap kami jual kepada siapapun yang berminat tapi sesuai dengan harga pasaran saat ini yaitu 10–15 juta per are,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama pengacaranya akan mengadukan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. “Tidak ada lagi berkompromi, apapun alasannya. Biarlah hukum yang berjalan. Saya siap mengorbankan apapun. Jika hasil putusan hukum mereka bersalah, silakan angkat kaki dari tanah itu,” tegasnya.
Sementara Kades Mantun, Syahril S.Sos yang dihubungi via telepon seluler, Selasa (22/3) pagi ini, mengatakan, pihaknya selaku pemerintah desa sesuai tupoksinya sudah berupaya mempertemukan Nyonya Lusy dan warga yang menempati lahan itu untuk mencari solusi guna menghindari penyelesaian secara hukum. Pertemuan itu sudah difasilitasinya sebanyak 7 kali baik di kantor desa maupun di atas lahan dimaksud.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN menyusul munculnya 17 sertifikat di atas lahan yang sudah bersertifikat. Pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan berapa luas, letak obyek, batas-batas dan lainnya.
Sebagai dasar pengukuran ulang ini, BPN harus mengumpulkan sertifikat lahan itu baik yang dikantongi Ahli Waris Nyonya Lusi maupun 17 sertifikat milik warga. Saat pertemuan Senin (21/3) kemarin, warga tetap menunggu sikap dari BPN. Namun sejauh ini, warga belum juga menyerahkan sertifikat miliknya kepada BPN sebagai dasar untuk dilakukan pengukuran ulang.
Terkait rencana Nyonya Lusi akan menempuh upaya hukum, Kades mengatakan itu hak setiap orang. Kendati demikian, Ia menyesalkan sikap warganya yang belum komit atas beberapa hasil pertemuan sebelumnya. Sebab dia tetap menginginkan persoalan itu diselesaikan dalam semangat kekeluargaan, dan menghindari adanya proses hukum.
“Kalau penyelesaiannya secara hukum, persoalannya menjadi panjang. Waktu, tenaga, dan pikiran akan tersita, bahkan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Tapi saya tetap berupaya dan kembali mencoba menemui warga untuk mengingatkan mereka,” pungkasnya. (SR)






