MATARAM—Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram. Kedua tersangka berinisial J (40) warga Ampenan Mataram dan I (25) warga Batu Layar Lombok Barat ini ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (5/3) lalu.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SIK dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin (7/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap J di kos-kosan ibu angkatnya, wilayah Teloke, Batu Layar. Kepada polisi, J mengaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama rekannya, I.
Ceritanya, kedua tersangka berboncengan sepeda motor. Ketika melintas di wilayah Gegutu, Rembige Kota Mataram, keduanya berhenti setelah melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kuncinya masih tercantol. J pun turun lalu membawa kabur sepeda motor Honda Vario tersebut. Atas tindakannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (SR)






