SUMBAWA—BR nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi cepat mengevakuasinya dan kini diamankan di Polres Sumbawa. Kemarahan warga ini pecah setelah BR diaporkan mencabuli istri adik iparnya berinisial MA (15).
Menurut informasi, saat kejadian pada Jumat (18/3) dinihari, suami korban pergi melaut. Di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Maronge ini, selain korban, ada BR bersama istrinya. Istri BR adalah kakak kandung IA sekaligus kakak ipar korban. BR dan istrinya tinggal di rumah korban hanya sementara, karena rumahnya dalam tahap pengerjaan.
Ketika itu sudah larut malam. Istri BR sudah tidur, sedangkan BR masih berjaga. BR melihat korban masih bangun dan yang sedang menonton TV di ruang tamu. BR menghampiri korban dan sempat berbuat tak senonoh. Selanjutnya, BR memaksa korban untuk berhubungan intim. Karena takut, korban pasrah sehingga dugaan persetubuhan itu terjadi.
Ketika suaminya pulang pada pagi harinya, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya. Tentu saja IA marah besar dan melaporkan kasus tersebut ke Pospol Maronge. Seketika aib inipun menyebar, membuat keluarga korban emosi dan sempat mencari BR. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak mengamankan BR. Kemudian BR dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Ivan Roland Cristofel, STK yang didampingi Kanit PPA, AIPDA Arifin Setioko S.Sos, Selasa (22/3) mengakui telah mengamankan BR. Kepada penyidik, BR mengakui perbuatannya. Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya mengacu pada SPPA (Sistem Peradilan Perlindungan Anak). Sebab, korban masih di bawah umur meski sudah menikah. “Sesuai UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, usia di bawah 18 tahun dikategorikan masih anak-anak,” ujarnya. (SR)






