SUMBAWA—Pasangan suami istri (pasutri), AU (39) dan DO (23) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dalam drama penggerebekan di salah satu rumah kontrakan, Lingkungan Bukit Setia, Kelurahan Brang Biji, Rabu (9/3/2022) malam pukul 20.30 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,71 gram, pipa kaca, bong, 2 bundel klip, 3 tisu, 3 korek gas, 2 gunting, 2 sumbu, 2 skop, dompet, 2 poket bekas pakai shabu dan 3 buah Handphone.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos, Kamis (10/3) membenarkan penangkapan pasutri tersebut. AU merupakan warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir, sedangkan istri sirihnya warga Desa Labuhan Sumbawa.
Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. Pasutri ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






