Suami Pasok Narkoba, Istri Jadi Kurir

oleh -308 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9 September 2021)

Sebanyak enam orang di Abian Tubuh Baru, Kota Mataram, diangkut Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Selasa (7/9) dini hari. Keenamnya berinisial GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., didampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni SH dalam keterangan persnya, Rabu (8/9) kemarin mengatakan, keenam terduga ditangkap Tim Opsnalnya. Awalnya Tim hanya mengamankan 4 orang dengan barang bukti 6 gram shabu, alat timbangan dan uang tunai.

Dari pengembangan terungkap, barang haram itu didapatkan dari IKS alias Jojol. Shabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta per gram yang kemudian dipecah menjadi 15 poket untuk dijual kembali seharga Rp 150 ribu per poketnya.

Disebutkan Kasat Yogi, Jojol merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama. Ia menyediakan shabu dan istrinya (AS) berperan sebagai kurir atau pengantar. Kini keenam terduga tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *