LOMBOK BARAT, samawarea.com (16 September 2021)
Peredaran gelap narkoba kerap dilakukan sepasang suami istri (pasutri). Sudah beberapa pasangan yang tertangkap. Kali ini kembali pasangan suami istri diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, kemarin. Adalah R (36) dan ST (42) asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dari keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis shabu seberat 2,4 gram, dan uang tunai Rp 5,8 juta. Pasutri ini ditangkap dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah terungkap.
“Beberapa kali kita melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi ada kaitannya dengan pasangan suami istri ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi SH di Polres Lobar, Rabu (15/9/2021).
Pada saat diamankan, lanjut Faisal—sapaan mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini disapa, barang haram tersebut, sudah dalam keadaan siap diedarkan. “Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam BH-nya,” sebutnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan penyidikan terhadap asal muasal barang haram itu termasuk uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Dari informasi sementara narkoba dari pasutri ini selain menyasar anak muda, juga para penambang di kawasan tersebut.
Pasangan suami istri ini terancam dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SR)






