MATARAM, samawarea.com (28 September 2021)
Polda NTB memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi berinisial IMP yang diduga bersama penagih hutang (dept collector) melakukan pengancaman. Bahkan untuk menakuti korban, oknum tersebut memperlihatkan senjata jenis pistol. Kasus ini terjadi di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/9/2021) lalu.
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal SIK., MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto SIK M.Si menegaskan bahwa oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin, karena melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri. “Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Artanto, Senin (27/9/2021) malam.
Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda, ungkap Artanto, pistol yang digunakan oknum polisi saat menagih hutang bersama sekelompok dept collector, ternyata pistol mainan atau korek api berbentuk pistol.
Meski demikian Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri. “Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” tandasnya.
Dijelaskannya, oknum polisi itu saat ini masih berpangkat Briptu, dan secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik. “Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban,” jelas Artanto.
Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam waktu dekat Polda akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota.
“Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya,” pungkasnya. (SR)






