Mantan Karyawan PTAM Mencuri di 30 TKP, Aksinya Terekam CCTV

oleh -239 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (18 September 2021)

Jajaran Polsek Gunungsari meringkus tersangka kasus pencurian Meteran Air PTAM Giri Menang, Jumat (17/9). Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari sejak kasus ini terjadi  7 September 2021 lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari.

Polsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha SH menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian meteran air PTAM berdasarkan laporan masyarakat. Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi ataupun korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajaran Polsek Gunungsari memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.

Baca Juga  LATS dan Sultan Sumbawa Dipolisikan

Tersangka berinisial CF (46) asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini ditangkap di kediamannya. Menurut keterangan tersangka, telah melakukan pencurian meteran air di 30 tempat, dengan modus berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut meteran air. Sebagian besar dilakukan di rumah yang tidak atau belum ditempati, namun baru kali ini ada korban yang melapor.

“Tersangka ini telah melakukan pencurian meteran Air sebanyak 30 kali, modusnya sebagai petugas PTAM yang sedang melakukan pengecekan ataupun pencabutan, dan baru kali ini ada korban yang melapor, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak PTAM Giri Menang untuk melakukan tindak lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan CF, Polsek mengamankan dua buah Meteran Air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *