MATARAM, samawarea.com (28 September 2021)
Seorang mahasiswa berinisial MYA alias Apan dan rekannya ZA alias Zen, keduanya warga Aikmel Lombok Timur, dibekuk Tim Ops Subdit II Direktorat Narkoba Polda NTB, belum lama ini. Saat ditangkap keduanya sedang bertransaksi narkoba. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 123,60 gram shabu.
Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK., MH kepada media ini, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat gelagat kedua terduga. Terlebih lagi di TKP kerap terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar itu Team Ops Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengintaian, dan setelah dipastikan langsung meringkus kedua orang tersebut tengah yang berada di teras rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan lebih dari 1 ons shabu. Selain itu tas selempang, 3 HP dan sepeda motor Honda Beat.
Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram itu berasal dari seseorang di Aikmel. Polisi pun meluncur ke rumah bandar tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Sementara kita tangkap dua orang ini dulu, untuk asal barangnya kita masih buru,” jelas Kombes Helmi.
Kedua terduga terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Kepada pelaku narkoba berhenti berbisnis barang haram dan bertaubatlah, karena kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Kami akan terus buru dan menangkap,” seru Kombes Helmi. (SR)






