SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 September 2021)
Ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi pinjaman bank di BNI Sumbawa, pasca meninggalnya almarhum. Dikhawatirkan pinjaman itu menjadi kredit macet, yang berkonsekwensi terhadap agunan. Pinjaman ini dilakukan almarhum semasa hidupnya bersama Ang San San (saat masih menjadi istri almarhum) untuk modal usaha Toko Sumber Elektronik, berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar.
Dari pinjaman modal usaha ini, almarhum dan Ang San San mengagunkan sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya. Namun dalam perjalanannya, rumah tangga almarhum kandas. Almarhum bercerai dengan Ang San San. Pasca almarhum meninggal dunia, mantan istrinya datang untuk mengklaim harta yang diperoleh bersama almarhum semasa masih menjadi suami istri. Salah satunya, isi Toko Sumber Elektronik yang sebagian besar barang-barang elektronik dan handphone dengan segala macam aksesorisnya.
Dengan adanya klaim ini, Ang San San bersama pengacara yang diback-up aparat kepolisian dari Polda NTB dan Tim Auditor, turun ke lokasi (Toko Sumber Elektronik). Inilah yang menjadi awal penyebab toko yang modal usahanya bersumber dari pinjaman bank, ditutup atas permintaan Ang San San yang kemudian disepakati. Tutupnya toko ini praktis tidak ada kegiatan usaha dan pemasukan yang selama ini dijadikan untuk membayar pinjaman setiap bulannya.
Ahli Waris Toe, Ny. Lusi kepada samawarea.com, Selasa (14/9) mengakui kondisi tersebut. Ia mengaku telah dihubungi via telpon oleh pihak bank untuk menyampaikan pinjaman kredit. Khabarnya juga pihak bank juga melakukan hal yang sama menghubungi Ang San San. Ia berharap Ang San San dapat bertanggung jawab terhadap pinjaman modal usaha atas toko tersebut.
Diakui Nyonya Lusi, sejak Almarhum ditinggalkan istrinya lalu menggugat cerai ketika almarhum sakit, pengurusan usaha toko itu diserahkan almarhum kepada keponakannya. Ini dimaksudkan agar kegiatan usaha tetap berjalan dan ada penghasilan sehingga menjadi sumber pendapatan untuk membayar tagihan pinjaman bank. Sepanjang pengelolaan toko ini, pembayaran tagihan bank berjalan lancar, termasuk membantu sebagian perawatan sakit almarhum, meski sebagian lagi hasil urun rembug keluarga dan ahli waris.
“Tapi ketika toko itu ditutup, tidak ada kegiatan usaha, dan otomatis tidak ada lagi sumber yang dijadikan untuk membayar tagihan bank. Jika mantan isteri almarhum merasa memiliki isi toko, silakan bayar tagihan bank. Jika tidak, silakan buka toko dan jualan, hasilnya untuk bayar tagihan bank,” ujar Lusi.
Sampai saat ini, Ny Lusi dan ahli waris tidak mengetahui dasar dari penutupan toko itu. Sebab tidak ada secarik surat pun dari kepolisian untuk melakukan penyitaan menyusul adanya proses hukum atas laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Ang San San.
“Kami dilema. Di satu sisi kami tidak bisa melakukan kegiatan usaha karena toko ditutup, dan di satu sisi tagihan pinjaman bank tetap berjalan. Bagaimana kami mau membayar, kalau tidak ada kegiatan usaha. Meskipun pinjaman itu tidak sepeserpun kami nikmati. Kami khawatir jika kredit menjadi macet, maka yang terancam adalah usaha keluarga (warisan) yaitu Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang menjadi jaminan pinjaman modal usaha toko itu,” tukasnya.
Sebenarnya ungkap Nyonya Lusi, jika mengacu pada akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH, salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut. Inilah yang sudah dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris. “Bisa saja ini kami jadikan dasar untuk membuka toko itu. Karena menghormati proses hukum dan tidak ingin ribut, kami mengalah membiarkan toko ditutup,” tandasnya.
Untuk itu Ia berharap pihak kepolisian dari Polda NTB yang menangani kasus tersebut untuk secepatnya memberikan kepastian hukum, terutama kejelasan mengenai kegiatan usaha Toko Sumber Elektronik sebagai salah satu obyek yang dijadikan bagian dari proses penyelidikan. Ny Lusi juga berharap pihak bank dapat melihat secara jelas persoalan ini, sehingga ada kebijakan yang memberikan solusi tanpa merugikan pihak manapun. (SR)






