Setelah Penyegelan, Pemda akan Robohkan Bangunan Café di Sampar Maras

oleh -633 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Agustus 2021)

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah memberikan warning kepada para pengusaha café untuk mengosongkan bangunan cafenya di Sampar Maras Kecamatan Badas. Karenanya diminta agar pengusaha café segera mengevakuasi seluruh barang-barang atau inventaris di dalam bangunan café, sejak dilakukan penyegelan, Rabu (4/8) pagi.

Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM di hadapan para pengusaha café meminta untuk segera mengosongkan bangunan cafenya. “Silakan sekarang kosongkan bangunan, evakuasi semua barang-barang yang ada,” kata Sekda yang akrab disapa Haji Bas, saat pertemuan dengan Ketua Asosiasi Café di Sampar Maras yang juga dihadiri Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah, Ketua DPRD A. Rafiq SH serta pimpinan lainnya, Drs. Moch. Ansori dan Nanang Nasiruddin S.AP, Kasat Pol PP, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, dan pejabat terkait lainnya, Rabu (4/8).

Peringatan ini ungkap Haji Bas, sesuai dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Sumbawa No. 300/462/Pol PP/2021. Dalam surat itu menyebutkan dasar tindakan yakni keberadaan bangunan café tersebut dinilai melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu pasal 139 ayat 2 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, menyatakan bangunan gedung dapat dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan ketentuan tersebut, kepada pemilik usaha kawasan Sampar Maras untuk menutup kegiatan usaha.

Pertama, segera mengeluarkan atau mengosongkan barang-barang di dalam bangunan atau gedung milik pengusaha, Kedua, pemilik penanggung jawab bangunan atau gedung segera melakukan pembongkaran sendiri bangunan atau gedung tersebut paling lama sampai tanggal 11 Agustus 2021. Apabila dalam jangka waktu tersebut (11 Agustus 2021) tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Mendengar peringatan tersebut, Ketua Asosiasi Café Sampar Maras, Azis didampingi Humasnya, Sandi, meminta Pemda Sumbawa untuk tidak bersusah-payah mengevakuasi barang-barang di dalam café. Pihaknya siap berinisiatif untuk melakukannya sendiri. “Kami yang akan melakukannya sendiri. Tak perlu repot-repot. Hanya yang kami minta pemerintah harus adil dalam bertindak, Jangan hanya café di Sampar Maras yang diintimidasi,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *