SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Agustus 2021)
Pagi ini, Pemda Sumbawa mengerahkan lebih dari 100 pasukan terdiri dari Polisi, TNI, Denpom dan Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah cafe dan karaoke di wilayah Sampar Maras, Kecamatan Badas.
Tindakan ini sebagai tindak-lanjut dari rapat forkopimda bersama instansi terkait yang dipimpin Sekda Sumbawa sebagai respon atas sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa. MUI mempersoalkan masih beroperasinya cafe di Sampar Maras, padahal sebelumnya sudah dilarang. Selain tak berijin, keberadaan cafe itu telah menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan sudah ada jatuh korban.
Sebelum berangkat ke lokasi, pasukan mengikuti Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah. Hadir Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, Wakil Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin, dan Drs. Mochammad Ansori, Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa, serta Kasat Pol PP, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Haji Mo’ mengingatkan pasukan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Meski pun memiliki dasar dan kuasa, namun Bupati menekankan untuk bersikap humanis. “Insya Allah semua berjalan dengan baik,'” pungkasnya. (SR)






