323 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

oleh -328 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2021)

Sebanyak 323 orang dari total 590 warga binaan Lapas Sumbawa Besar, memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun ini. Rinciannya, 55 orang memperoleh remisi 1 bulan, 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.

Dari jumlah tersebut satu orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II), yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas.

Remisi yang menjadi kado HUT Kemerdekaan RI ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar oleh Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli, Selasa (17/8) siang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengungkapkan bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk diusulkan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi,” ungkap Fadli. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *