Sempat Ditahan, Penampar Bocah Dibebaskan Jaksa Tanpa Sidang

oleh -367 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Juli 2021)

Setelah cukup lama ditahan, AN warga Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Badas, dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (14/7/2021).

Tersangka ini dikeluarkan dari penjara dan menghirup udara bebas tanpa melalui proses persidangan. Bebasnya tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah Kejari Sumbawa menerapkan restorative justice (RJ).

Dalam jumpa persnya, Rabu (14/7), Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH membenarkan penerapan RJ terhadap tersangka AN. Dengan dibebaskannya AN, maka sudah empat orang tersangka yang dikeluarkan dari penjara oleh kejaksaan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2021.

Sebelumnya, AN dilaporkan oleh seorang warga ke polisi karena melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bermula saat tersangka AN bersama anaknya, ZD (5) berjalan di wilayah Desa Labuan Sumbawa. Tanpa diduga bola melambung mengenai punggung anak tersangka. Rupanya korban ZD yang masih bocah sedang bermain bola bersama empat orang temannya.

Tersangka menghampiri korban dan menuding siapa yang melempar bola tersebut. Korban membantahnya. Tersangka pun emosi langsung menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali.

Rupanya penamparan ini berbuntut panjang, karena orang tua korban keberatan dan melaporkannya ke polisi. Kasus tersebut sudah pernah dimediasi. Namun, upaya itu tidak berhasil. Karena berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap, tersangka dilimpahkan ke Kejari Sumbawa.

Setelah itu, perdamaian kembali dilakukan dan tercapai kesepakatan pada 6 Juli 2021. “Setelah kesepakatan damai ini tercapai, barulah sistem RJ ini diterapkan,” kata Kajari.

Sebelum RJ diterapkan, lanjut Kajari, ada sejumlah persyaratan yang mendukungnya. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian nilai barang tertentu. Semua persyaratan ini sudah dipenuhi oleh tersangka.

“Kami ekspose terlebih dahulu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) guna dilakukan penghentian penuntutan, barulah RJ kami terapkan,” jelas Kajari.

Kajari berharap, penanganan perkara dengan penerapan sistem RJ ini dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir dalam masyarakat. Bahwa penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan. Untuk penanganan tindak pidana ringan dapat mengedepankan perdamaian. Dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan beraspek kemanusiaan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *