DOMPU, samawarea.com (18 Juli 2021)
Upaya ZN (29) memperluas pasar peredaran narkoba, berhasil digagalkan Tim Satres Narkoba Polres Dompu. Warga Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini dibekuk saat hendak bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Jumat (16/7) malam pukul 18.30 Wita.
Dari tangannya diamankan shabu seberat 7,17 gram, 2 lembar klip transparan, tas pinggang, dan Mobil Avanza EA 1798 XZ, beserta kunci kontak.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli SH membenarkan adanya penangkapan salah satu terduga pengedar narkoba berinisial ZN (29) asal Kabupaten Sumbawa Barat. ZN ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang warga asal luar daerah menawarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
Tim langsung bergerak menyusuri jalan dari arah Simpasai menuju pusat Kota Dompu. Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi, tim mencegat sebuah mobil Avanza di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya ZN dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SR)






