LOMBOK BARAT, samawarea.com (18 Juli 2021)
RD (33) seorang ibu rumah tangga asal Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat, harus kehilangan handphone. Sebab HP itu dirampas pejambret saat korban menerima panggilan telepon sambil berkendara.
Ini terjadi ketika korban baru pulang berbelanja di sebuah toko retail. Namun pelaku berhasil ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Lobar melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Dharma Yulia Putra, STK., SIK mengatakan, pelaku jambret ini berjumlah dua orang. “Salah satu tersangka berinisial MA (23), seorang buruh harian lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Penjambretan ini berawal saat korban, pulang berbelanja dengan mengendarai sepeda motor. Saat dalam perjalanan, korban menerima paggilan telepon dari keluarganya, dengan posisi handphone di tempelkan di telinga bagian kirinya. Tanpa diduga korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal, menggunakan sepeda motor, langsung merampas handphone korban.
Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya, ke arah Bongor-Jeranjang Kecamatan Gerung, namun kehilangan jejak. “Atas peristiwa ini, handphone korban berhasil dibawa kabur, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 1,9 juta,” terangnya.
Dharma menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama salah satu pelaku utama berinisial MA dibekuk di rumahnya, wilayah Desa Suka Makmur, Gerung.
Kepada polisi, MA mengaku beraksi bersama rekannya berinisial Y yang masih dalam pengejaran. Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP. (SR)






