Beraksi di 15 TKP, dari Curi Motor Hingga Curi Burung

oleh -117 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (31/3/2021)

Polsek Cakranegara menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial EI (19 tahun) warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. EI adalah spesialis pencurian yang beraksi di 15 TKP berbeda. Bermacam barang dicurinya. Mulai dari handphone, barang elektronik, sepeda motor hingga burung kecial.

Salah satu TKP adalah di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Di sana pelaku mencuri handphone

‘’Ini spesialis pencurian yang dikenal sangat licin. Setidaknya dia beraksi di 15 TKP,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/3/2021).

Dalam aksinya terduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok kamar mandi dengan kondisi belum memiliki atap. Karena pintu kamar tidak terkunci, terduga leluasa masuk ke kamar korban dan mengambil handphone di atas meja. Setelah itu, terduga kembali memanjat tembok kamar mandi dan keluar dari rumah.

Baca Juga  Polisi Temukan HP Curian Suami di Tangan Istri

Menerima laporan korban, kepolisian melakukan penyeldikan. Dari hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, identitas terduga diketahui petugas. Tapi penangkapan terduga tidak berlangsung mudah. Karena terduga kerap bersembunyi dan berpindah tempat.

Pelarian terduga terhenti setelah petugas mengetahui keberadaannya. Informasi diperoleh, bersembunyi di rumah temannya di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Keberadaannya diketahui sesaat setelah berhasil menjual barang hasil curiannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan.

‘’Di lokasi langsung kita introgasi singkat. Dia mengaku mencuri handphone itu seorang diri. Dia baru mengantarkan barang curian,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

Hasil interogasi lanjutan, EI baru berterus terang jika beraksi bersama rekannya berinisial DD yang saat ini sudah ditahan. DD ini juga dedengkot kasus pencurian. Di lokasi lainnya, DD bertindak selaku eksekutor dan masuk ke salah satu kos-kosan. Sedangkan EI menunggu di luar. DD kemudian mencuri 5 buah handphone dan setelahnya langsung kabur.

Baca Juga  Kadis Dikpora NTB Palsu Nyaris Tipu Sejumlah Sekolah

‘’Barang tersebut lalu dijual oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta dan dibagi dua. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,’’ kata Zaky.

Atas perbuatannya, EI terancam dijerat pasal 361 ayat (1) dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *