LOMBOK UTARA, samawarea.com (5/2/2021)
Setelah MH alias Kilam (37) tertangkap, giliran dua rekannya, Ecek (25) dan Gorong (33) diringkus Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara), Kamis (4/2) pukul 12.30 Wita. Keduanya ditangkap di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lotara. Ketiganya merupakan kawanan pencurian mesin speed boat di Gudang My Happy Place Bar milik I Nyoman BN.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi Agustus 2020. Berawal dari Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan sppeda boat dan mesinnya di Bar Resto My Happy Place. Barang-barang itu diketahui hilang pada 20 Januari 2021 ketika korban masuk ke dalam Bar dan melihat gembok gudang sudah rusak. Korban langsung mengecek, dan tidak menemukan mesin speed boat yang dititipkannya. Selain itu tiga dus minuman luar negeri berbagai merk juga hilang. Total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Polisi berhasil menangkap MH alias Kilam. Kepada polisi, Kilam mengaku beraksi bersama dua rekannya, Ecek dan Gorong. Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air meringkus Ecek di warung kampung Dusun Gili Air, dan Garong di Mess Manta Dusun Gili Air.Terhadap perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. (SR)






