KOTA BIMA, samawarea.com (3/2/2021)
Satuan Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda warga Kelurahan Dodu di Kelurahan Nae Kota Bima, akhir Januari 2021 lalu. Tersangka tersebut berinisial SA (35) adik kandung Steven—pemilik rumah yang hendak dibobol korban pada Selasa (26/1) dinihari.
Penetapan tersangka ini beber Wakapolres, Kompol Syafruddin setelah pihaknya memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang diduga melihat kasus tersebut, pasca dilaporkan orang tua korban sehari setelah tewasnya pemuda berusia 20 tahun tersebut. Dalam mendukung penetapan tersangka ini, ungkap mantan Kabag Ops Polres Sumbawa ini, diamankan barang bukti sebilah parang panjang dan lainnya. “Parang inilah yang diduga dipakai tersangka untuk membunuh korban,” kata Wakapolres dalam jumpa pers, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Diceritakan Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, sebelum kasus penganiayaan itu, tersangka yang tidur seketika terjaga setelah mendengar teriakan warga yang mengepung maling. Tersangka bergegas keluar rumah sambil menghunus parang menuju gang. Tersangka beranjak ke arah sungai dan melihat ada orang di sungai hendak naik ke arah Jatiwangi. Tersangka langsung menyerang dengan cara membacok dua kali pada bagian kaki sebelah kiri korban. Setelah itu tersangka lari meninggalkan korban. Tak lama datang saksi dan temannya. Karena melihat korban dalam kondisi terluka parah, mereka mengevakuasi korban ke bantaran sungai, lalu ke halaman kost untuk selanjutnya ke RSUD Kota Bima. Setibanya di RSUD Kota Bima, korban meninggal dunia.
Kini sambung Wakapolres, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi. Terhadap perbuatannya, tersangka terancam hukuman 25 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (SR)






