Sembunyi Shabu di Pipa Paralon, Pria ini Dicokok

oleh -316 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (5/1/2021)

LI (40) tak bisa lagi mengelak. Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa timur yang berdomisili di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ini harus pasrah diproses hukum setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu. LI ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, Selasa (5/1/2021) sore pukul 15.30 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin S.Sos, mengatakan Li ditangkap di rumahnya. Tindakan polisi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah LI kerap dijadikan tempat bertransaksi dan pesta narkoba. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Dalam penangkapan ini, tim menemukan 3 klip sabu seberat 2,10 gram di bungkusan rokok Surya12 yang disembunyikan di pipa paralon. Selain itu alat penghisap sabu dan barang bukti lainnya.

Atas barang bukti ini, LI digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *