KOTA BIMA, samawarea.com (20/1/2021)
MA (38) bukan ayah tiri yang baik. Warga Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima ini menjadi penjahat bagi anaknya. Bayangkan, MA tega menggagahi anak tirinya selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD dan baru terbongkar sekarang ini ketika korban sudah kelas 1 SMA. Akibatnya ayah bejat tersebut terancam mendekam di penjara selama 20 tahun. “Ternyata anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang,” ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin dalam jumpa persnya, Rabu (20/1).
Wakapolres menuturkan, kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kelakuan amoral ayah tirinya ke teman dekatnya. Cerita memilukan ini diketahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka beserta keluarga besarnya. “Bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya dilidik,” ujar mantan Kabag Ops Polres Sumbawa ini.
Perbuatan tersangka ini lanjut Wakapolres, diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tersangka tidak membantah pengakuan korban, bahkan diakuinya dilakukan berkali-kali. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat ayah tiri tersebut.
Aksi terakhir tersangka kata Kompol Syafruddin, dilakukan Jumat, 16 Januari 2021. Saat itu tersangka yang kesehariannya bertani ini kembali menyetubuhi anak tirinya di ladang yang letaknya jauh dari perkampungan. Padahal anak tirinya baru saja pulang sekolah dan kasih berseragam.
Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan, polisi bergerak cepat membekuk tersangka di rumahnya. Selain itu menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban dan pakaian tersangka saat kejadian. (SR)






