SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/12/2020)
Sebanyak 13 kasus curat, curas dan curanmor (3C) serta penganiayaan berat berhasil diringkus jajaran Polres Sumbawa dalam beberapa bulan jelang akhir tahun 2020. Dalam kasus itu, 10 orang tersangka dibekuk. Sejumlah tersangka ini dihadirkan dan sejumlah barang bukti digelar pada jumpa pers, Senin (28/12) siang tadi.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK dan Kasubag Humas, IPTU Sumardi S.Sos, menyebutkan dari semua kasus yang diungkap ini dominan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ada beberapa barang bukti yang disita di antaranya dua unit sepeda motor, televisi, laptop, perhiasan, HP dan lainnya. Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan, agar ketika pergantian tahun angka kejahatan atau kriminalitas dapat diminimalisir.
Tuntaskan 458 Kasus Kriminal
Di bagian lain, Kapolres juga menyebutkan sepanjang Tahun 2020, ada 832 kasus yang terjadi dan 458 di antaranya berhasil dituntaskan. Paling banyak kasus penipuan atau penggelapan. Tingginya kasus penipuan ini, karena masyarakat mudah percaya dengan orang lain, dan tingginya jiwa kepedulian masyarakat terhadap sesama. Kondisi ini dimanfaatkan para pelaku penipuan atau penggelapan untuk menjalankan aksinya. “Kasus penipuan dan penggelapan ini hampir rata-rata diawali dari hubungan silaturahmi atau kepercayaan antar sesama. Ada juga penipuan dilakukan secara online. Ini terjadi karena masyarakat cenderung tidak waspada, tergiur dengan tawaran dengan mengharapkan keuntungan yang tinggi,” beber Kapolres.
Kapolres mengakui masih banyaknya kasus yang belum dituntaskan. Ini karena beberapa kendala. Yakni lambatnya saksi korban melapor, kekurangan saksi dan alat bukti. Semua ini menjadi PR bagi jajarannya untuk bekerja lebih giat lagi sehingga tidak ada kasus yang menjadi hutang karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. (SR)