Hari Pertama Penegakan Perda di Sumbawa, 25 Pelanggar Tak Pakai Masker Terjaring

oleh -93 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/9/2020)

Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (PPM) mulai diberlakukan pada hari ini, Senin, 14 September 2020. Bagi yang melanggar langsung diberikan sanksi baik dalam bentuk denda uang maupun hukuman fisik seperti menjaid pekerja sosial membersihkan lingkungan. Tindakan itu juga sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polres Sumbawa. Puluhan personil gabungan Pol PP, TNI, Polri dan Dishub diterjunkan untuk melaksanakan Operasi Yustisi perdana. Kegiatan yang dipusatkan di Taman Mangga sejak pukul 09.00 hingga 10.30 Wita ini, berhasil menjaring 25 pelanggar.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Sumardi S.Sos, mengatakan, Polres Sumbawa menerjunkan personil yang dipimpin Kabag Ops, untuk memback—up Satpol PP sebagai institusi penegak Perda. Operasi ini untuk mendukung pemberlakuan Intruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid, yang diperkuat dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular guna memutus mata rantai virus corona.

Baca Juga  Dihajar Massa, Pejambret Nyaris Meregang Nyawa

Dalam operasi itu tercatat 25 pelanggar terjaring. 14 orang diberikan teguran tertulis, 11 lainnya diberikan hukuman melaksanakan kerja sosial membersihkan lingkungan. Sebelum melaksanakan kegiatannya, para pekerja sosial ini dikenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Perda” lalu ‘dihadiahi’ sapu lidi. “Masyarakat harus membuka mata terhadap bahayanya covid 19 ini, kita membutuhkan kesadaran bersama untuk menjadikan wilayah Sumbawa bebas dari covid-19,” tutup Sumardi. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *