Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan Dievaluasi

oleh -83 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PMD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/6/2020)

Pasca pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades di Kabupaten Sumbawa, sebagian desa terjadi kemelut. Pasalnya ada beberapa kepala desa melakukan pemecatan terhadap sejumlah perangkat desanya. Karena itu Dinas PMD Kabupaten Sumbawa akan menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Namun pada tahun ini, kegiatan ini sedikit terhambat menyusul adanya wabah Virus Corona. Selain itu, terjadi reposisi anggaran, dan sebagian anggaran yang dikelola Dinas PMD ditarik ke kas daerah termasuk anggaran kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos yang dihubungi samawarea.com, Senin (1/6/2020) mengatakan, sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan dalam triwulan III. Karena keterbatasan anggaran akibat realokasi untuk penanganan Covid, pelaksanaannya pun agar terhambat. Meski demikian kegiatan itu diupayakan untuk tetap dilaksanakan dengan menyiasati keterbatasan anggaran dan situasi pandemic covid ini. “Dulu, kami menghadirkan semua kepala desa sekaligus, sekarang, kepala desa yang dihadirkan dalam jumlah terbatas dan bertahap, dengan tetap memperhatikan standar protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga  Harga BBM Naik, Tarif di RSUD Sumbawa Tetap Normal

Kegiatan ini ungkap Varian—akrab mantan Kabag Pemerintahan ini disapa, dinilai sangat penting. Melalui kegiatan itu, pihaknya dapat mengevaluasi kinerja kepala desa, disamping memberikan masukan atas beberapa keputusan kepala desa yang menuai polemic. Evaluasi ini juga untuk kembali memberikan pemahaman kepada kades terhadap tugas pokok dan aturan-aturan yang berlaku sebagai acuan dalam menjalankan amanahnya memimpin roda pemerintahan di desa. Apalagi saat ini banyak kades yang baru terpilih memecat perangkat desanya akibat pengaruh politik di tingkat desa. Itu bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Memang kami sudah memberikan aturan-aturan yang menjadi panduannya. Terkadang kepala desa enggan membaca atau mungkin mengetahui tapi mengabaikannya. Makanya, penting evaluasi ini dilakukan sebagaimana yang kami laksanakan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Varian. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *