SUMBAWA BARAT, samawarea.com (9/5/2020)
Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST menegaskan tidak ada pemotongan di setiap bantuan sosial dampak Covid. “Semua masyarakat akan menerima dengan jumlah yang sama yaitu 600 ribu per Kepala Keluarga (KK). Nanti kalau ada yang berani memotong anggaran bantuan itu, lapor ke saya. Saya ingatkan kepada mitra pemerintah agar jangan main-main dalam pencairan bantuan sosial ini,” tegasnya saat memberikan sambutan pada pencairan perdana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor POS Cabang Taliwang, Sabtu (9/5/2020).
Bantuan yang disalurkan saat ini menurut Wabup yang akrab disapa Bang Fud, adalah Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial. Jumlah KK di KSB yang mendapatkannya sebanyak 8.600 KK. “Jadi nanti yang sudah kena bantuan BST tidak bisa kena lagi bantuan lainnya, karena ada juga bantuan lain tapi dari sumber yang berbeda, seperti bantuan dari provinsi yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang,” ungkap Bang Fud.
Untuk JPS Gemilang sebutnya, datanya dari Provinsi. Bentuk bantuannya sembako dengan total nominal Rp 250 ribu per KK. Karena jumlahnya terbilang sedikit, maka pemerintah Kabupaten bersepakat untuk menambah Rp 350 ribu bagi masyarakat yang mendapat bantuan JPS Gemilang. Ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan jumlah yang sama yaitu Rp 600 ribu. “Agar tidak ada yang nangis tertawa, harus adil,” imbuhnya.
Selain bantuan tersebut, Bang Fud mengaku aka nada bantuan lainnya yang diberikan Pemda KSB. Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang rentan miskin akibat dampak virus Corona. Seperti tukang ojek, pelaku usaha UMKM yang tidak masuk dalam data kemiskinan tapi rentan miskin akibat dampak Corona. “Jumlah data yang kami kumpulkan sebanyak 42 ribu KK. Besaran bantuan yang kami berikan sama nilainya yaitu 600 ribu rupiah,” ujarnya.
Ternyata masih ada lagi bantuan untuk masyarakat KSB. Yaitu dari Kementerian Desa Tertinggal mencapai 10 ribu KK yang bantuannya langsung diberikan kepada desa bersangkutan. Besar bantuan Rp 600 ribu. Belum lagi bantuan PKH, dan bantuan dari pemerintah desa menggunakan dana desa. “Dari semua bantuan ini, tidak boleh ada masyarakat yang kena dobel, dan dilarang juga bagi pegawai yang digaji langsung oleh negara, sepeti tenaga sukarela, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan PNS serta karyawan BUMN. Bantuan ini juga bukan diperuntukkan bagi orang kaya seperti pemilik toko dan lain-lain,” urainya.
Karenanya Ia berharap masyarakat bersabar karena pasti akan mendapat bantuan sesuai persyaratan. “Semua bantuan ini lagi diproses, insya Allah dalam waktu dekat bisa didistribusikan,” tandasnya. (HEN/SR)






