MATARAM, samawarea.com (25/4/2020)
Sam (38) seorang nelayan ditangkap Dit Polairud Polda NTB di Perairan Pulau Batu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Selain itu Polair juga mengamankan satu unit perahu motor tanpa nama. Penangkapan yang dilakukan 22 April lalu ini, karena warga Kampung Sasak Desa Seruni Kecamatan Pringgabnaya, Lombok Timur itu menggunakan bahan peledak (handak) dalam menangkap ikan.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, SIK., M.Si, mengatakan, nelayan itu sudah dijadikan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,” pungkasnya. (SR)






