Buka di Siang Hari, Satpol PP Sumbawa Tertibkan 13 Pedagang

oleh -95 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN SATPOL PP KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/4/2020)

Meski Bupati Sumbawa sudah mengeluarkan surat edaran yang diperkuat dengan Surat Himbauan dari Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, namun masih saja ada pedagang yang membandel. Salah satu himbauan tersebut adalah melarang pengusaha rumah makan, restoran dan warung berjualan di pagi hari hingga pukul 16.00 Wita.

Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si kepada samawarea.com, mengakui ada pedagang yang melanggar surat edaran atau himbauan pemerintah daerah. Ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklajuti dengan menerjunkan 1 regu personil ke lapangan. Didampingi Camat Sumbawa, tim menyisir sejumlah lokasi mulai dari Taman Bugis, Pusat Pertokoan, Stadion Pragas, Asrama Lama, Terminal Brang Bara dan Kerangka Baja Bugis. Dalam oeprasi tercatat 13 pedagang yang terjaring dan diberikan pembinaan. Yaitu 1 penjual es campur, 3 nasi campur dan 9 penjual soto kambing/ayam. “Penertiban berjalan lancar, para pedagang sudah diminta untuk tidak berdagang sebelum waktunya, sekaligus memberikan himbauan agar masyarakat memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Giliran Kadislutkan dan Kabag Ekonomi Diperiksa Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *