Setelah Nakhoda Kapal, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rombeng

oleh -96 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/1/2020)

Penyelidikan dan Penyidikan kasus penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) dari Pelabuhan Dili Negara Timor Leste, tidak hanya sampai pada Nakhoda Kapal, MT yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab KPP Bea dan Cukai Sumbawa akan mendalami kasus tersebut. Sebab MT hanya sebagai pihak yang mengangkut. Dan pastinya ada pemiliknya.

Dalam konferensi persnya di Aula Gedung Manggis 7 (sebutan Kantor Kejari Sumbawa), Kepala KPP Bea dan Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko didampingi Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MH, Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda SE., M.Sc dan Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi SH, Selasa (21/1/2020), memastikan hal itu. Saat ini ungkap Rudie Bayu, pihaknya masih focus untuk tersangka MT—Nakhoda KLM Rahmat Ilahi yang mengangkut sekitar 500 pakaian bekas dari Pelabuhan Dili Timor Leste menuju Desa Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, 20 November 2019 lalu. Untuk mendalami adanya tersangka baru dalam kasus ini, lanjut Rudie, akan dilihat dari fakta yang terungkap di persidangan.

Hal ini dibenarkan Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH. Ia memastikan akan ada tambahan tersangka. “Ya, pastinya ada calon tersangka baru,” ujar Kajari.

Baca Juga  Sedih, Keluarga Siti Saleha Hanya Terima Koper  

Apakah nanti pengembangan penyidikan ini dilakukan pihak Bea dan Cukai, menurut Kajari, itu tekhnis penyidikan. Bisa jadi nanti penanganannya dilimpahkan ke kepolisian, tentunya berdasarkan petunjuk kejaksaan.

Ditemui terpisah, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH menyatakan siap memback-up maupun menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut. “Kami siap-siap saja. Kami tunggu jika benar-benar diserahkan penanganannya kepada kami,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) dari Pelabuhan Dili Negara Timor Leste, berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea dan Cukai Sumbawa di Perairan Sumbawa tepatnya Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Dalam penindakan itu, Tim Bea dan Cukai Sumbawa bekerjasama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa dalam kegiatan operasi patroli bersama. Sebanyak 500 karung pakaian bekas yang diangkut menggunakan KLM Rahmat Ilahi ini disita, dan nakhoda kapal berinisial MT ditangkap. 500 karung pakaian bekas ini senilai Rp 250 juta. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 146.562.500. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Bersama berkas perkara tahap kedua, tersangka berinisial MT beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa, 21 Januari 2020.

Baca Juga  Bertambah Jumlah Murid SD Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS

Tersangka dinilai melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bunyinya, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pada pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *