SUMBAWA BESAR, SR (17/10/2019)
Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Tahun 2018, Kamis (17/10) hari ini. PPK berinisial FR ini ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama hampir empat jam. Sore itu FR langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa. Dengan ditahannya PPK, berarti kejaksaan telah menahan dua orang tersangka kasus tersebut. Sebelumnya kejaksaan menangkap dan menahan JS—Wakil Direktur CV STR selaku pelaksanaan proyek Rp 1,2 milyar tersebut. JS ditangkap setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali dipanggil jaksa, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Reza Safetsila Yusa SH, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi SH, Kasi Intel Putra Riza Akhsa Ginting SH dan Jaksa Penyidik Rahajeng Dinar Hanggarjani SH., MH, dalam keterangan persnya, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan PPK KUA Labangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka JS dan keterangan saksi-saksi. Dari pengembangan ini ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu pihak kejaksaan mendapatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar. Indikasi ini merupakan gambaran hasil perhitungan BPKP, meskipun hasil itu belum diperoleh secara resmi. Hal ini mengingat konstruksi bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tersebut tidak layak pakai.
Lebih jauh dikatakan Kajari Iwan—akrab pejabat ramah ini disapa, bahwa penahanan terhadap FR ini dilakukan, karena penyidik berkeyakinan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Bahkan sebelumnya, FR berupaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan dengan melarang JS tersangka sebelumnya untuk hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Sehingga JS ditetapkan dalam DPO.
Terhadap perbuatannya, ungkap Kajari, tersangka FR dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara serta dalam keadaan tertentu bisa hukuman mati. (JEN/SR)






