Tingkatkan Mutu Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah, BPBJ Sosialisasi Perpres 16/2018

oleh -393 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/8/2019)

Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril, B.Sc mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Ini disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Selasa (20/8) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.

Menurut Bupati, terbitnya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk memperbaiki segala kekurangan dan untuk menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik, yang belum tercover dalam peraturan sebelumnya. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta ke depan diharapkan akan membuka ruang bagi keikutsertaan industri kreatif, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pemerataan ekonomi di daerah. “Saya ingin mengajak kita semua khususnya pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam rangka memberikan pengabdian terbaik kita untuk Tau dan Tana Samawa tercinta ini. Harapannya, dengan terwujudnya aparatur pelaku pengadaan barang/jasa yang profesional dan berintegritas, tujuan kita untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang hebat dan bermartabat dapat terealisasi,” pungkas Bupati.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Sumbawa Pipin S. Bintongo, ST., M.Eng melaporkan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersosialisasinya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sebagai upaya peningkatan SDM yang terlibat di dalam Pengadaan Barang/Jasa. Disampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20–21 Agustus ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Kepala Bagian, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa se-Kabupaten Sumbawa. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *