Eksekusi Tujuh Bidang Tanah dan Bangunan di Pengotan, Lancar

oleh -343 Dilihat

BALI, SR (9/8/2019)

Ratusan personil diterjunkan Polres Bangli untuk mengamankan jalannya proses eksekusi tujuh bidang tanah dan bangunan di Desa Pengotan, Jumat (9/8) hari ini. Tujuh bidang tanah yang menjadi obyek sengketa antara I Wayan Dana dan I Ketut Renco selaku penggugat dan I Wayan Bila, I Wayan Deblu dan I Ketut Jegjeg selaku tergugat ini dieksekusi sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Bangli dengan nomor:96/Pdt.G/2016/ PN.Bangli pada tanggal 30 Mei 2017, Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar nomor : 111/PDT/2015/PT.DPS tanggal 26 September 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1193.K/PDT/2018 tanggal 26 Juni 2018.

Dari tiga putusan tersebut memenangkan pihak Pemohon I Wayan Dana dan I Ketut Renco. Yang ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Made Sudarsana, SH kepada pihak pemohon yang disaksikan Pihak Termohon dan masing-masing lawyer dari kedua pihak.

Namun sesuai dengan Aanmaning PN Bangli diberikan tenggang waktu selama 30 hari mulai dari pelaksanaan eksekusi Hari Jumat tanggal 9 Agustus–9 September 2019 kepada para termohon untuk melakukan penebangan pohon di obyek sengketa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi dengan melibatkan ratusan anggota untuk melaksanakan pengamanan. “Pengamanan ini dilakukan sesuai permintaan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu. Kami menyiagakan 152 personel untuk melaksanakan pengamanan,” ujar Kabag Ops.

Lanjut Kabag Ops, setelah hasil putusan sidang para pihak tergugat telah secara sukarela membongkar bangunan masing-masing baik Merajan atau sanggah dan atap-atap rumah mereka sehingga tinggal hanya tembok bangunan yang tersisa, namun dirinya menekankan tetap melakukan pangamanan. “Kita tidak dapat memastikan situasi akan tetap aman, untuk itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami tetap melaksanakan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kabag Ops. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *