KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KSB
SUMBAWA BARAT, SR (27/6/2019)
Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mengajukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran dan Pemasukan Ternak dan bahan asal ternak di NTB yang menetapkan bobot minimal 300 kilogram yang dianggap sangat berat menjadi minimal 250 kilogram.
Ditemui SAMAWAREA belum lama ini, Kepala Bidang Peternakan Distanbunak KSB, Jamilatun S.Pt mengatakan berkaitan dengan adanya teguran dari Ombudsman terkait penerapan Pergub No. 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran dan Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di NTB yang menetapkan minimal berat badan ternak sapi yang boleh dikirim minimal 300 kilogram sementara pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 tahun 2015 yang selama ini sebagai acuan dalam pengiriman ternak adalah minimal berat 250 kilogram. Ombudsman meminta bahwa aturan tidak boleh melanggar aturan di atasnya. Adanya Perbup No. 5 Tahun 2015 bukan bentuk ketidak-taatan terhadap peraturan Gubernur tapi pada tahun sebelum dibuatnnya Perbup banyak timbul protes dari pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan Pergub yang standar minimal 300 kilogram tersebut sangat tinggi sehingga sulit untuk melakukan pengiriman dari KSB ke luar KSB. Ketika Dinas Peternakan Provinsi melakukan rapat evaluasi dan menghasilkan kesepakatan bahwa standar minimal diturukan menjadi 250 kilogram. “Mengacu dari kesepakatan itu, kami di daerah membuat Peraturan Bupati sehingga dalam penerapannya selama ini
menggunakan hasil kesepakatan dan peraturan Bupati. Namun oleh Ombudsman tidak membenarkannya sekaligus memberikan teguran bahwa kesepakatan tidak boleh melanggar aturan yitu Pergub. Kendati demikian pada prinsipnya semua pihak setuju dengan penurunan standar minimal dari 300 ke 250 Kg. Ini dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara semua Kabupaten/Kota dan dari provinsi itu sendiri. “Itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan perubahan Pergub No. 25 Tahun 2005. Progresnya saat ini kami sedang mempersiapkan kelengkapan berkas tapi secara nonformal kami sudah saling berkomunikasi dengan pihak provinsi terkait usulan-usulan yang kami tawarkan. Jadi dalam waktu dekat berkas akan kami kirim,” jelasnya.
Diakuinya, penerapan Pergub membuat peternak dan pengusaha kesulitan mengirim ternaknya. Jika Pergub itu tetap dipertahankan dan diberlakukan, target pengiriman yang dibebankan gubernur kepada daerah terutama KSB, terancam tidak akan tercapai. “Tahun sebelumnya kita dapat kuota pengiriman 3000 ekor ternak pertahun dan itu semua bisa tercapai bahkan masih kita minta tambah karena permintaan banyak. Tapi tahun ini sudah sampai pertengahan tahun baru bisa terserap 1000 ekor masih ada sisa 2000 ekor lagi. Dulunya ada 15 CV (perusahaan) yang mampu mengirim tapi tahun ini hanya beberapa saja yang jalan. Kami berharap Gubernur segera merespon kondisi ini supaya kegiatan peternakan di KSB bisa lancar,” pintanya. (HEN/SR)






