KI NTB dan PPID Utama Kuatkan Terbentuknya PPID Unit Layanan Dasar

oleh -438 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/3/2019)

Mengingat pentingnya pembentukan PPID (Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada layanan dasar karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, Komisi Informasi Provinsi NTB dan PPID Utama melakukan penguatan terbentuknya PPID pada Unit Layanan Dasar. Yaitu di puskesmas, sekolah, dan desa. Terkait hal tersebut, digelar pertemuan terbatas yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB beserta jajaran, Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa beserta jajaran, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sumbawa, perwakilan Kadis Kominfotik dan Dinas Kesehatan, dan Kepala Puskesmas Brang Biji, Selasa (19/3) di Aula H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Muhammad Ikhsan, M.Pd menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting di era demokrasi. Dengan keterbukaan itu, rakyat bisa mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Mengingat saat ini trend pemanfaatan internet oleh masyarakat dalam mengakses informasi secara online semakin meningkat dari waktu ke waktu, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memberikan perhatian pada peningkatan kualitas layanan secara online guna mempermudah pelayanan informasi kepada publik. Apalagi Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah yang dipilih untuk menjalankan konsep smart city.

Adapun inovasi yang dilakukan terhadap peningkatan layanan informasi secara online adalah dengan memperkaya konten-konten yang dimiliki website pemerintah daerah agar lebih atraktif, khususnya pada 4 website utama Pemkab. Sumbawa yaitu www.sumbawakab.go.id, www.ppid.sumbawakab.go.id, www.jdih.sumbawakab.go.id, www.lpse.sumbawakab.go.id.

Disampaikan, peningkatan kualitas tampilan website tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan, termasuk kemudahan mengakses informasi dengan menggunakan handphone.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Lalu Achmad Busyairi menyampaikan bahwa informasi adalah hak setiap warga negara, dan keterbukaan informasi dibutuhkan agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin meningkat, yang tentunya akan diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dikatakan, hal pertama yang harus dipahami adalah setiap badan publik harus membentuk PPID yang melakukan pendokumentasian dan menanggapi keluhan dan pengaduan masyarakat. Terdapat 6 kriteria PPID berfungsi yaitu, adanya regulasi daerah sehingga dapat diterbitkan SK PPID, adanya DIP (Daftar iformasi Publik), pelayanan informasi, tersedianya website, anggaran dan harus mampu melakukan uji konsekuensi.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kab. Sumbawa Tajuddin SH menyatakan bahwa informasi publik harus tersedia di lingkungan sosial masyarakat, agar data-data atau informasi penting yang diperlukan masyarakat dapat segera diakses, sehingga setiap permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *