Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pantau Penerapan UMK di 5 Kabupaten/Kota

oleh -448 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/3/2019)

Tahun ini Gubernur NTB, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.028.950. Untuk memastikan UMK ini telah dilaksanakan oleh perusahaan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pulau Sumbawa Provinsi NTB terus melakukan pengawasan.

Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Provinsi NTB, Ahmad Yani, M.Pd memastikan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Pengawasan yang dilakukan ini kata Ahmad Yani, sudah dilakukan sejak Januari lalu. Setiap bulannya, ada lima perusahaan yang dikunjungi oleh satu pengawas. Jika melihat dari aturan semua perusahaan menurutnya, wajib melaksanakan UMK sesuai keputusan Gubernur NTB. Apalagi saat ditetapkan, tidak satu pun perusahaan yang melakukan penangguhan. Karena itu, perusahaan dianggap sanggup melaksanakan keputusan Gubernur NTB, terkait UMK tahun 2019. “Tapi kami tidak menutup mata, mungkin saja ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK, terutama perusahaan berskala kecil. Perusahaan yang kami datangi selama ini, Alhamdulillah, sudah melaksanakan UMK, dan kita apresiasi itu,” ujar Ahmad Yani.

Apabila ada perusahaan yang belum melaksanakan UMK, ia mempersilakan pekerja untuk datang melaporkannya ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Provinsi NTB, di Jalan Kebayan No. 47 Keluarahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. “Silakan datang, kami siap melayani 24 jam,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk dapat melakukan pengawasan seluruh perusahaan di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, dengan maksimal dibutuhkan tambahan personil pengawas ketenagakerjaan. Saat ini tenaga pengawas ketenagakerjaan yang tersedia hanya 7 orang. Bayangkan mereka harus mengawasi perusahaan yang ada di Pulau Sumbawa yang cakupan wilayahnya sangat luas. “Sebagai gambaran saja, di Kabupaten Sumbawa kurang lebih ada 600 perusahaan. Itu yang sudah masuk database. Belum lagi di Sumbawa Barat, Bima Dompu dan Kota Bima,” sebutnya.

Kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan ini memang sedikit mempengaruhi pengaswasan di lapangan. Namun, keterbatasan ini akan terus dijadikan cambuk untuk dapat memberikan pelayanan terbaik. “Minimal kita butuh tambahan 10 tenaga pengawas ketenagakerjaan, supaya pengawasan lebih efektif lagi,” demikian mantan guru SMAN 1 Lape ini. (JEN/SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *