SUMBAWA BESAR, SR (24/2/2019)
Kasus pencurian di Gudang Mitra Teknik dan Gudang Harapan Baru milik Ny Lusy dan Ita Yuliana yang selama ini dilaporkan kerap terjadi, benar-benar terbukti. Hal ini menyusul tertangkapnya dua orang pemuda, Sabtu (23/2) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti empat doz paku beton yang diduga dicuri dari Gudang Mitra Tekhnik. Penangkapan itu dilakukan saat Tim Sabhara yang dipimpin Kasatnya, IPTU Mulyadi SH ini menggelar patroli K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Diitingkatkan). Malam itu juga kedua pelaku digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum. Namun sebelum diamankan polisi, kedua pelku berinisial TR dan AM sempat dihakimi massa.
Kuasa Hukum Mitra Tekhnik, Surahman SH MH menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecuriaan saksi Yudi—karyawan yang ditugaskan pemilik gudang untuk mengawasi keamanan setempat. Dua orang yang mencurigakan ini tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor jenis Mio tanpa Nopol di depan Gudang Mitra Teknik milik Ita Yuliana di Kilometer 2 Jalan Lintas Sumbawa—Bima, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa. Yudi langsung menghubungi rekan-rekannya dan warga sekitar untuk ikut mengamati gerak-gerik dua orang pelaku ini yang masuk ke dalam lokasi gudang. Tak lama keduanya keluar memikul barang berkali-kali dari dalam gudang lalu melemparnya ke luar pagar. Ketika barang curian itu diletakkan di samping sepeda motor. Saksi dan warga langsung menyergap. Seperti dikomndo, kedua pelaku dihakimi. Surahman mengaku kebetulan melintas di TKP langsung melerai massa dan mengamankan pelaku. Saat bersama muncul anggota Brimob yang juga kebetulan melintas yang juga ikut menetralisir situasi dan menyelamatkan nyawa para pelaku yang bagaikan telur di ujung tanduk. Karena massa mencapai ratusan orang, lalulintas sempat macet selama beberapa menit. Melihat situasi yang tidak kondusif dan berpotensi membahayakan nyawa pelaku, Surahman langsung menghubungi Kasat Sabhara yang tak lama datang bersama anggotanya. Kedua pelaku langsung dievakuasi ke Polres Sumbawa. Demikian dengan barang bukti hasil curiannya ikut dibawa. “Malam itu saya mendampingi pemilik Mitra Tekhnik membukukan laporan secara resmi ke Polres Sumbawa,” aku Surahman.
Dari keterangan pelaku berinisial TR, ungkap Man—sapaan advokat muda ini, sudah dua kali membobol gudang tersebut karena diajak rekannya berinisial A. Hasil pencuriannya dijual ke salah satu toko di Kota Sumbawa. TR mengaku menerima upah dari aksinya sekitar Rp 500 ribu. Sedangkan AM mengaku baru pertamakali melakukan pencurian itupun karena diajak TR. Tapi keduanya mengaku ada orang yang menyuruhnya membobol gudang tersebut. Untuk diketahui TR dan AM pernah diamankan di Polres Sumbawa dalam kasus yang berbeda. “Kami minta polisi mengusut kasus ini secara tuntas, karena dari keterangan pelaku masih ada orang lain yang terlibat,” tukasnya.
Apalagi kedua pelaku yang mencuri 4 dus paku beton dan 4 gulungan kawat jaring harmonika ini kompak memberikan keterangan seragam jika umur mereka baru 18 tahun. Bahkan keduanya juga sangat fasih menyebutkan tentang UU Peradilan Anak. Seolah-olah mereka paham jika mereka ditangkap polisi atas perbuatannya tidak bisa diproses lebih lanjut. “Kami menduga kasus pencurian di gudang dan toko milik klien kami dilakukan sindikat. Jadi kami minta polisi serius menanganinya,” tegas Man.
Sementara Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara, IPTU Mulyadi SH, membenarkan adanya kasus pencurian itu. Pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan telah diserahkan kepada penyidik Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. (JEN/SR)






