Tiga Pengamen Dibekuk Polisi

oleh -251 Dilihat

SURABAYA, SR (18/10/2018)

Tiga pemuda yang biasa mengamen berkeliling Kota Surabaya dibekuk Tim Reskrim Sektor Wiyung Surabaya karena melakukan pencurian. Pelaku yang ditangkap itu berinisial SG (18), ES (25), dan RZ (28), semuanya diketahui kos di daerah Joyoboyo, Surabaya. Sebelum tertangkap, ketiga tersangka berkumpul lalu mencari sasaran untuk bisa melakukan tindak pidana pencurian sambil mengamen. Berangkat dari titik kumpul yakni di warnet daerah Joyoboyo, ketiga tersangka menumpang truk menuju daerah Kebraon Surabaya. Di daerah tersebut ketiganya mengamen namun tidak menemukan sasaran pencurian. “Perjalanan saya dilanjutkan mengamen hingga ke Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya,” kata SG.

Sesampainya di TKP di Jalan Balas Klumprik RT 4, Wiyung, pukul 20.00 Wita, para pelaku melihat sebuah HP merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam tergeletak di atas kios bensin dan tidak ada orang yang mengawasinya. Melihat keadaan tersebut, ketiga tersangka sepakat mengambil HP tersebut.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Sambut Jenazah Praka Anumerta Sirwandi

Kapolsek Wiyung Surabaya Kompol Rasyad mengatakan, pelaku SG ini yang mengambil HP kemudian diserahkan ke tersangka RZ. Sedangkan tersangka ES berperan mengawasi keadaan sekitar. Berhasil mendapatkan jarahannya, ketiga tersangka meninggalkan lokasi, bersamaan dengan itu pemilik HP yang berada di warung kopi sebelah kiosnya didatangi anaknya yang hendak meminjam HP. “Namun saat itu korban ini kaget karena HPnya sudah tidak ada di kios bensin miliknya,” sebut Rasyad, Rabu (17/10/2018).

Mengetahui hal itu, korban sadar jika tadinya didatangi tiga orang pengamen dan korban langsung mencari para pengamen yang keberadaan belum jauh dari TKP. Sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dan para pengamen yang tidak mengakui jika telah mengambil HP milik korban. Namun korban melihat salah satu membuang HP di bawah sepeda motor di dekatnya. Korban langsung menangkap pelaku dan dibantu beberapa warga yang telah berkerumun melihat kejadian itu. Ketiga tersangka saat itu juga langsung diserahkan ke Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya untuk proses hukum. Barang bukti yang disita, 1 unit HP tipe J2 Prime dan ketiganya kini mendekam dalam penjara Polsek Wiyung karena melanggar pasal 363 KUHP mereka terancam mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *