Izinkan Penumpang Gunakan PA di Pesawat, Awak Kabin Lion Air Disanksi

oleh -403 Dilihat

JAKARTA, SR (29/08/2018)

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan penjelasan terkait kejadian penerbangan pada 25 Agustus 2018 dengan nomor penerbangan JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten (CGK). Penerbangan JT297 yang membawa 176 penumpang dan diawaki oleh 2 orang penerbang yaitu Capt. Djoko Timboel S dan Mirza Marenda, bukan nama penerbang yang disebut atau berkembang di sosial media (Capt. P.A) serta 5 (lima) awak kabin. Saat ini awak pesawat tersebut dimaksud dalam proses pembinaan. Hal ini diungkapkan Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air melalui siaran persnya yang masuk ke Redaksi SAMAWAREA, Rabu (29/08/2018)

Penjelasan ini sehubungan dengan pemberian izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public announcementdi dalam pesawat sesaat pesawat memasuki ketinggian tertentu. Kronologi kejadiannya, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan mengkomunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya.  Pada saat penumpang tersebut berbicara, pada waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

Menurut pihak Lion, persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi. Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *