Bupati Sumbawa Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda

oleh -89 Dilihat

12 Raperda Usul Pemda dan 8 Raperda Inisiatif DPRD

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (28/07/2018)

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc memberikan tanggapan atau jawaban atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas 12 Rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah. Selain itu memberikan tanggapan terhadap 8 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD.

Menurut Bupati, pada prinsipnya semua Fraksi sependapat dan menyetujui 12 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya. Karena itu Bupati menyampaikan terima kasih, meski terdapat beberapa pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi. Itu merupakan referensi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah untuk penyempurnaan Rancangan Perda yang diajukan.

Seperti pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait perlunya perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya. Bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam pengembangan dan perlindungan cagar budaya, termasuk di dalamnya pembangunan kembali Istana Bala Putih yang dalam tahap pertama tahun 2018 akan dilakukan restorasi dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa dan klaim asuransi. Pemerintah daerah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan dan melindungi salah satu bangunan bersejarah yang menjadi kebanggaan ini. Selain mengalokasikan anggaran APBD, pemerintah daerah juga mengupayakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengajukan proposal ke pemerintah pusat.

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait izin usaha tempat hiburan, Bupati dijelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, untuk melakukan usaha pariwisata tidak diperlukan izin, tetapi cukup dengan tanda daftar yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Bupati juga memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi Bintang Keadilan terkait sinkronisasi rancangan Perda ini dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Bara. Dijelaskannya bahwa dalam penyusunan rancangan Perda telah dilakukan sinkronisasi dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Demikian saran Fraksi Bintang Keadilan agar dilakukan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, maka dengan adanya rencana induk pembangunan kepariwisataan ini menjadi pedoman dalam merencanakan anggaran untuk pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata.

Kemudian saran mengintegrasikan Rancangan Perda tentang Kepariwisataan Daerah yang diajukan oleh DPRD dengan Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa tahun 2018-2027 yang diajukan oleh pemerintah daerah, sebagaimana pandangan umum Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra, sudah dijelaskan bahwa ketentuan pasal 9 ayat (3) UU nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Secara tegas memerintahkan kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam rangka pengembangan objek wisata, pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata telah melakukan terobosan-terobosan melalui kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan dan pengawasan objek wisata yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga  Kajian Akbar di IC, Isi Tahun Baru Hijriah dengan Spirit Kebaikan

Rancangan Perda Tentang Bangunan Gedung

Terhadap harapan Fraksi PDI-Perjuangan agar pemerintah daerah melakukan pengkajian mengenai izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan tim ahli bangunan gedung, akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Secara paralel, pemerintah daerah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Perangkat regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan operasional bagi semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman, nyaman serta selaras dengan lingkungannya. Apabila Perda dan Peraturan Bupati sudah ditetapkan maka pada Tahun 2019 pemerintah daerah secara bertahap akan menerapkan pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi, terutama bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum dan bangunan gedung sederhana untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Soal pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan bangunan gedung untuk sarang burung wallet sebagaimana pandangan umum Fraksi PAN, Bupati menerangkan, salah satu persyaratan administrasi untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Demikian pula dengan bangunan gedung sarang burung walet sebagian besar telah memiliki IMB, namun bagi yang belum memiliki IMB akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Terkait rumah dinas di samping kantor DPRD lama, Bupati menegaskan aset tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran, yang selanjutnya direncanakan untuk dibangun dan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) pusat kota.

Rancangan Perda Tentang BPD

Dijelaskan bahwa dasar Pembentukan Rancangan Perda ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan menteri tersebut, ditentukan  pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Kemudian fungsi pengawasan kinerja kepala desa dilakukan dalam bentuk pengawasan perencanaan kegiatan pemerintahan desa, yaitu mengawasi sistem perencanaan desa mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pengawasan pelaksanaan kegiatan desa, yaitu pengawasan untuk mengetahui kegiatan fisik desa sesuai dengan perencanaan. Dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa, yaitu meminta keterangan dari pemerintah desa terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah desa dalam kurun waktu 1 tahun sebagaimana tertuang dalam RKPDes.

Rancangan Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Suara Sabalong Samalewa

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Hanura yang menyarankan agar saat Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sabalong Samalewa telah terbentuk, pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan masalah teknis operasional, manajemen lembaga serta menciptakan program-program yang menarik bagi masyarakat, ditanggapi Bupati. Dijelaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan melalui keterbukaan informasi publik yang salah satunya menggunakan media penyiaran sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan membuat perencanaan termasuk rencana alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan penyelenggaraan siaran, lokasi yang akan digunakan untuk Radio Suara Sabalong Samalewa, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.

Baca Juga  SMKN 1 Sumbawa Luluskan 394 Siswa, ini Pesan Wabup

Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa secara rutin melakukan pendataan potensi baru, baik untuk pajak daerah maupun retribusi daerah. Pendataan dilakukan secara aktif dengan melakukan sosialisasi, mendata dan menagih setiap hari ke lapangan secara langsung. Selain dilakukan secara aktif, Badan Pendapatan Daerah juga melakukan pelayanan pendataan dan pendaftaran subjek dan objek pajak dan retribusi daerah secara pasif dimana masyarakat yang melaporkan sendiri ke Badan Pendapatan Daerah. Hasil pendataan tersebut selanjutnya dihimpun dalam buku data wajib pajak.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait tata kelola pemungutan pajak yang terindikasi tidak jujur dan tidak transparan, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam tata kelola penarikan pajak, mulai dari pendaftaran, pendataan, perhitungan, penetapan dan penagihan kepada wajib pajak. Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah daerah telah memiliki database dokumen atau tanda bukti resmi yang dapat dilihat oleh wajib pajak dan secara terbuka siap untuk memberikan penjelasan atas hal-hal yang dibutuhkan oleh wajib pajak. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya, hal tersebut terjadi karena ada beberapa jenis pajak yang sistem pelaporannya menggunakan self assessment. Untuk itu pemerintah daerah terus melakukan pemantauan guna meminimalisir ketidaksesuaian tersebut.

Rancangan Perda Tentang Pencabutan Perda 11 tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Terkait dengan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang mengharapkan agar dilakukan penataan kembali terhadap desa-desa yang cukup jauh akses pelayanannya dengan pusat pemerintahan, dapat dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, pemekaran desa dapat berasal dari prakarsa pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Antara lain: batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun, jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah. Selain itu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi yang memadai. Kejelasan batas desa yang ditetapkan dalam peraturan bupati, dan memiliki cakupan wilayah dusun. (JEN/SR/*)

 

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *