Kejaksaan Bentuk Tim Selidiki Dugaan Mafia Tanah di BPN Sumbawa

oleh -365 Dilihat
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH

SUMBAWA BESAR, SR (07/05/2018)

Sinyalemen adanya mafia tanah di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa tidak hanya mendapat sorotan masyarakat dan pegiat LSM, namun juga pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk menyelidiki kebenaran sinyalemen ini, kejaksaan membentuk tim khusus yang akan turun tangan dalam waktu dekat ini.

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/5), mengakui hal itu.  Pihaknya akan membentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait sinyalemen tersebut. Jika ditemukan unsur pidana akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejauh ini kejaksaan masih mendapatkan informasi melalui maraknya pemberitaan di media massa. Ada pemohon yang mengajukan permohonan sertifikat dengan luas lahan 4,8 hektar tapi dipungut Rp 12 juta. “Ini akan kami cek tentang kebenarannya. Jika benar harus dikembalikan, kasihan masyarakat. Namun kami juga akan memtolerir jika ada pungutan liar di dalamnya,” tukas Kajari yang dikenal tegas ini.

Selain mengecek kebenaran pungutan ini, Kajari mengaku timnya akan melakukan pencegahan terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap berbelit-belitnya birokrasi di BPN termasuk memberikan persyaratan pengurusan sertifikat yang mengada-ngada. “Apabila ada yang janggal kami meluruskan sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi,” kata Kajari.

Kajari mengingatkan pihak BPN untuk tidak bermain-main. Sebab ada Tim Saber Pungli yang selalu mengintai dan siap bertindak apabila ada indikasi melakukan pungutan liar. “Jadi jangan kaget teman-teman di BPN baik di Sumbawa maupun Sumbawa Barat, tiba-tiba Tim Saber Pungli melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Peringatan ini bukan hanya di BPN saja tapi juga di dinas instansi lain yang terkait pelayanan publik. Jika tertangkap tidak ada ampun, langsung diproses,” tegasnya.

Terkait dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan BPN Sumbawa dan BPN KSB, Kajari mengaku hanya untuk penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Misalnya menangani masalah Program Nasional (Prona), kejaksaan membantu melakukan sosialisasi. Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap penanganan tindak pidana. “Kalau ada oknum BPN terlibat tindak pidana seperti pungli dan lainnya, kami proses. Tidak pengaruh dengan MoU, itu terpisah,” tandasnya, seraya meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum-oknum instansi pemerintah termasuk BPN yang bermain dan melakukan tindak pidana. Laporan ini pasti ditindaklanjuti tentunya harus dilampirkan dengan data-data pendukung.

Adanya tim khusus yang dibentuk kejaksaan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan, sebagai bentuk respon terhadap keinginan warga Kecamatan Plampang, Tania Kustiati yang meminta aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat untuk membentuk tim khusus yang mengawasi dan menyelidiki proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya banyak keluhan masyarakat terkait alotnya pengurusan sertifikat dan besarnya biaya yang mereka keluarkan. Pengurusan sertifikat di BPN Sumbawa berlangsung alot, dan bisa bertahun-tahun lamanya. Hampir setiap hari selalu terdengar keributan di kantor BPN. Dan tidak jarang BPN didemo masyarakat. Karena cara itulah salah satu solusi untuk mempercepat penerbitan sertifikat. Seperti yang dialami adiknya, Tini Kustiati yang sejak 2013 sampai Mei 2018 ini sertifikatnya belum selesai. Padahal semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi. Bahkan uang belasan juta yang diminta oknum BPN untuk pengurusannya sudah diberikan. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *