Tim KPK Ada di Sumbawa

oleh -506 Dilihat

Monitoring Percepatan Pemberantasan Korupsi

SUMBAWA BESAR, SR (07/02/2018)

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di Kabupaten Sumbawa, NTB. Kehadiran Tim Monitoring Rencana Aksi Daerah terkait Percepatan Pemberantasan Korupsi KPK ini disambut hangat Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Rabu (7/2) pagi tadi. Selanjutnya tim KPK tersebut melakukan pembinaan dan monitoring terhadap perangkat daerah Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumbawa, A. Rahim, S.Sos yang memimpin rapat monitoring mengatakan, rencana aksi daerah percepatan pemberantasan korupsi secara terintegrasi di Kabupaten Sumbawa telah dibentuk Satgas Perencanaan Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Pembentukan Satgas ini berdasarkan SK Bupati Sumbawa nomor 1258 tanggal 24 November 2017. Dalam Tim tersebut dibagi beberapa kelompok, yaitu Kelompok Kerja Pengelolaan APBD, Kelompok Kerja Barang dan Jasa, Kelompok Kerja Pelayanan Publik Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, dan Kelompok Kerja Pengawasan dan Pembinaan SDM. Sekretariat Satgas berada di Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu KPK Koordinator wilayah 6 NTB, NTT, dan Bali, Nana Mulyana, menyampaikan, kunjungannya ke daerah ini untuk melakukan monitoring terkait pencapaian yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan hambatan apa yang dihadapi dalam aksi percepatan pemberantasan korupsi di daerah ini. Tahun 2017 lalu, ungkap Nana, telah dilakukan program pencegahan korupsi di 23 Provinsi oleh KPK, dan tahun 2018 ini di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dilakukan upaya pencegahan korupsi dengan menambah tenaga konsultan cukup signifikan, sehingga upaya-upaya percepatan menjadi semakin terlihat. Di satu sisi ingin memperbaiki sistem yang ada untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlindungi dari berbagai macam penyimpangan. Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK selama ini maupun kasus-kasus yang banyak ditangani oleh KPK adalah kasus pengadaan barang dan jasa, masalah perijinan, pengelolaan APBN, dan lainnya. Untuk menjamin kelancaran aksi percepatan pemberantasan korupsi tersebut diminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan perangkat daerah lainnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dijadikan acuan oleh pihak-pihak terkait. (SR)

 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *