Buru Pengedar Narkoba, Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat

oleh -119 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (12/02/2018)

Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK MT memerintahkan anggotanya untuk terus memburu SUK—pengedar narkoba sekaligus pemilik 90,37 gram narkotika jenis shabu-shabu. SUK berhasil kabur dalam drama penggerebekan di kediamannya, Desa Berora, Kecamatan Lopok, Sumbawa, Minggu (11/2) malam.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasatnya, IPTU Mulyadi SH hanya berhasil mengamankan dua orang, salah satunya EV—istri pengedar besar tersebut. Selain itu di lokasi, tim juga menyita shabu seberat 90,37 gram, dan uang tunai Rp 66 juta hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya. “Kami perintahkan anggota tetap di lapangan, terus memburu pelaku. Jika memang diperlukan ditembak, tembak saja,” tegas perwira dengan dua melati di pundak ini saat jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (12/2).

Baca Juga  Tersangka Puskesmas Ropang Ditetapkan Setelah BPK Turun Lapangan

Tindakan tegas ini dilakukan, ungkap Kapolres, karena perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menghancurkan generasi bangsa. Untuk itu ia berharap pelaku menyerahkan diri agar dapat diperlakukan secara patut.

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang tahun ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Berora, Kecamatan Lopok, sering terjadi transaksi Narkoba. Anggota Satres Nakroba yang dipimpin Kasatnya meluncur ke lokasi. Kediaman pelaku dikepung. Dari celah jendela terlihat pelaku sedang memisahkan paket besar ke paket yang lebih ekonomis dan siap untuk diedarkan. Setelah memastikannya, tim melakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu. SUK yang sempat saling dorong dengan anggota, berhasil kabur melalui pintu belakang langsung menghilang di semak belukar sekitar rumahnya. Sebagian anggota berusaha mengejar namun kehilangan jejak, selain medan yang sulit karena rumah pelaku berada di pinggir sawah juga kondisinya gelap gulita. Sebagian lainnya mengamankan dua orang, EV dan Bob yang berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan ditemukan empat poket besar dan satu poket kecil narkotika jenis shabu seberat 90,37 gram dan uang tunai Rp 66 juta. Barang bukti lainnya adalah 1 pipa kaca, 3 buah sumbu, 6 bundel plastic klip warna bening, 7 pipet berbentuk skop, 8 korek gas, 2 HP merk Nokia dan Samsung, timbangan, 2 gunting, dan tas warna coklat. Selanjutnya dua orang yang diamankan ini digeladang ke Polres Sumbawa dan dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa. Hasilnya salah satu positif mengandung amphetamine. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *