MATARAM, SR (26/01/2018)
Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi NTB yang anggotanya merupakan Gabungan Tim dari Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB dan Inspektorat Provinsi NTB, sejak Selasa, (23/1) melakukan monitoring untuk melihat langsung progres pelaksanaan proyek proyek pembangunan infrastruktur tahun 2017 di bawah koordinasi Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR ) Provinsi NTB. Sebelumnya proyek proyek tersebut telah mendapatkan pendampingan dari TP4D Provinsi NTB, di antaranya 47 paket proyek jalan, irigasi dan cipta karya yang bernilai kontrak ratusan milyar rupiah serta pembangunan gedung dan fasilitas penunjangnya. Seperti fasilitas penunjang IC (Islamic Center), gedung dan fasilitas penunjang di RSJ Mutiara Sukma dan pembangunan gedung di Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Tujuan monitoring, menurut Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH., M.Si yang juga penanggungjawab teknis TP4D adalah untuk melihat secara langsung di lokasi proyek, apakah pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik sesuai rencana. Apakah hasilnya sesuai spek dan kualitas atau mutu yang memberi kemanfaatan nyata bagi pembangunan. Karena proyek-proyek tersebut sejak awal sudah meminta pendampingan ke TP4D, imbuhnya.
Di samping itu, sesuai esensi dari pembentukan TP4D, kata Abah Ibnu sapaan akrabnya, adalah untuk mengawal pemerintah daerah agar dapat menjalankan kegiatan dengan baik tanpa adanya keraguan, mencegah korupsi dan munculnya permasalahan hukum di kemudian hari, maka pada kegiatan monitoring kali ini diutamakan untuk melihat kualitas hasil fisik sekaligus menggali informasi dari Tim PHO, baik PPK, Pengawas, konsultan maupun penyedia, tentang kendala dan permasalahan yang masih menghambat pelaksanaan proyek tersebut di lapangan. “Kalau ada hambatan, TP4D akan memberikan saran dan menunjukkan alternatif solusi kepada PHO untuk penyelesaiannya. Begitupun terkait kualitas fisik yang kurang, masih ada kesempatan bagi penyedia untuk memperbaiki atau menggantinya pada masa pemeliharaan ini,” tutur Abah Ibnu.
Penjelasan Inspektur tersebut, diamini Koordinator Teknis TP4D yang juga Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB, GP. Aryadi, S.Sos. MH. Ia menuturkan, pihaknya kini bersama sejumlah Anggota TP4D yakni para jaksa dari Kejati NTB dan penyidik dari Direskrimsus Polda NTB serta para Auditor dari Inspektorat sedang turun melakukan monitoring dengan mengecek langsung progres dan hasil pelaksanaan proyek pembangunan infastruktur tahun 2017.
Dijelaskannya, Tim sudah mengunjungi sejumlah lokasi di Pulau Lombok, di antaranya Peningkatan Jalan Udayana Mataram dengan nilai kontrak Rp 12,11 Miyar lebih, Pengadaan Konstruksi Jalan Kruak-Pancor senilai Rp 28,3 milyar lebih, Paket Lembar-Sekotong-Pelangan senilai Rp 52,72 Milyar lebih dan sejumlah proyek pembangunan infastruktur lainnya. Dari sejumlah proyek yang telah di monitoring tersebut, kata Aryadi, umumnya telah berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi Tim juga menemukan beberapa proyek yang pelaksanaannya sedikit terhambat karena permasalahan sosial. Ada juga sedikit masalah teknis, khususnya terkait kontur tanah, keadaan cuaca dan lain-lain sehingga berdampak pada kualitas hasil yang dinilai kurang. Terhadap hal teknis seperti ini, Tim TP4D telah memberi catatan dan saran ke PHO untuk segera dilakukan perbaikan. Setelah monev di Pulau Lombok sekarang ini, kata Gde sapaan akrab mantan Kabag Pemberitaan itu, Tim Monitoring TP4D Provinsi NTB juga telah menjadwalkan Monev di Pulau Sumbawa mulai Selasa, 30 Januari 2018.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kemudian dibentuk TP4D dari tingkat pusat hingga ke seluruh daerah di Indonesia. Adapun tugas dan fungsi dari TP4D tersebut, pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif terjadinya korupsi. Kedua, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Ketiga, TP4D juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Keempat, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Kelima, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Keenam, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (JER/SR)






