SUMBAWA BESAR, SR (20/12/2017)
Sedikitnya 10 WNA asal China pembeli ubur-ubur tidak bisa berlama-lama lagi berada di Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. Pasalnya Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa tidak akan memperpanjang izin tinggalnya. Hal ini diputuskan dalam rapat yang digelar Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), Senin (19/12) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Andi Cahyono Bayuadi kepada SAMAWAREA, mengakui hal itu. Sebelumnya sejumlah pengusaha asing itu melakukan kegiatan pembelian ubur-ubur di Kecamatan Tarano. Muncul isu jika aktivitas mereka menyalahi izin tinggal, dan menuding pihak Imigrasi melakukan pembiaran karena tidak ada tindakan yang dilakukan. Guna menepis isu ini, pihaknya semua pihak terkait, termasuk dari Kanwil untuk melakukan klarifikasi. Dalam rapat itu pihaknya menyampaikan bahwa WNA tersebut menggunakan jenis visa B-211 yakni visa kunjungan bisnis. Menurut aturan WNA tersebut dapat melakukan pembelian barang karena mereka datang untuk berbisnis yaitu membeli ubur-ubur. Ini juga diamini pihak Disnakertrans Sumbawa. Artinya dari ijin yang dikantongi WNA ini tidak bermasalah.
Namun keberadaan WNA ini cenderung diarahkan adanya persaingan usaha dengan pengusaha lokal setempat. Sebab para nelayan lebih memilih menjual langsung kepada WNA China itu karena harga pembeliannya lebih mahal daripada ke pengepul lokal yang harganya murah. Karena dikhawatirkan terjadi gesekan antara pengusaha asing dan lokal yang berpotensi membuat situasi tidak kondusif, akhirnya mereka sepakat untuk tidak memperpanjang lagi izin tinggal WNA tersebut. “Daripada terjadi kerawanan keamanan, kami putuskan ijin tinggalnya diakhiri,” pungkasnya. (JEN/SR)






